Sonora.ID - Simak penjelasan mengenai pengertian perlindungan dan penegakan hukum serta cara memperolehnya di bawah ini.
Setiap manusia mempunyai kepentingan masing-masing dan harus menyadari bahwa kepentingan yang dimiliki ada batasannya, yaitu kepentingan orang lain.
Dikutip dari buku Modul Pembelajaran SMA PPKn Kelas XII Kemdikbud, negara Indonesia merupakan negara hukum yang didasarkan pada Pancasila bukan pada kekuasaan.
Jadi, para penguasa tidak dapat otoriter atau sewenang-wenang, semua harus sesuai dengan peraturan hukum dalam pelaksanaannya.
Nah, dalam proses menegakkan hukum, diperlukan adanya upaya perlindungan dan penegakan hukum sehingga menciptakan keamanan, ketentraman, dan ketertiban.
Baca Juga: Mengapa Terjadi Pelanggaran Hukum? Ternyata Ini Alasannya!
Pengertian Perlindungan Hukum
Perlindungan hukum dapat didefiniskan sebagai segala upaya yang dilakukan penegak hukum untuk melindungi hak-hak dari subjek hukum agar hak-hak tersebut tidak dilanggar.
Suatu perlindungan dapat dikatakan sebagai perlindungan hukum apabila mengandung berbagai unsur-unsur.
Unsur perlindungan hukum tersebut yakni adanya perlindungan pemerintah terhadap warganya, jaminan kepastian hukum, dan berkaitan dengan hak-hak warga negara.
Pengertian Penegakan Hukum
Sementara itu, penegakan hukum adalah proses dilakukannya upaya untuk tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata.
Hal ini dilakukan sebagai pedoman perilaku dalam lalu lintas atau hubungan-hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Dari pengertian perlindungan dan penegakan hukum tersebut dapat dikatakan bahwa hal itu sangatlah penting bagi Indonesia untuk kehidupan bernegara.
Tujuannya, yakni guna merealisasikan tegaknya supremasi hukum, tegaknya keadilan, dan mewujudkan perdamaian.
Baca Juga: 7 Ciri-Ciri Hukum, Sudahkah Tercermin dalam Hukum Indonesia?
Cara Memperoleh Perlindungan Hukum
Dikutip dari situs JDIH Kabupaten Sukoharjo, dinyatakan dalam pasal 28D ayat (1) UUD 1945 bahwa setiap orang berhak diakui serta mendapatkan jaminan perlindungan hukum yang sama di mata hukum.
Cara mendapatkan perlindungan hukum adalah dengan melaporkan segala bentuk tindak pidana atau perbuatan yang merugikan kepada polisi sebab aparat kepolisian yang berwenang dan bertugas untuk melindungi warga negara.
Sebagaimana termaktub dalam Pasal 5 ayat (1) UU Kepolisian yang menerangkan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
Baca Juga: Hukum Permintaan: Pengertian, Bunyi, Faktor dan Fungsi
Demikian tadi penjelasan mengenai pengertian perlindungan dan penegakan hukum. Semoga bermanfaat!
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News