Ia mengaskan, jika kafe atau kedai belum mampu menaikan kelas atau memiliki izin, maka pemerintah bisa saja menyetop penjualan minol.
"Jadi selama mereka tidak naik kelas tidak ada izin. Maka harus ditindak tegas agar tidak beredar lagi minuman itu oleh Satpol PP," tegasnya.
Disisi lain, dalam rapat audiensi peredaran minol bersama salah satu organisasi mahasiswa dan Pemerintah Kota belum lama ini, Dinas Pariwisata juga meminta sesegera mungkin dibentuk tim pengawasan dan pembinaan khusus minol.
Baca Juga: Menunggu Aksi Pemko Banjarmasin Menertibkan Penjualan Minol!
"Didalamnya ada unsur Forkopimda. Kalau bisa itu segera ditentukan supaya ini bisa jadi tugas sama-sama. Bahkan jika ada nanti kebijakan pimpinan bisa juga melibatkan ormas masuk dalam tim itu," jelasnya.
Pihaknya mengaku prihatin dengan mudahnya penjualan minol yang bisa dibeli oleh anak dibawah umur.
"Dari laporan kemarin anak dibawah umur pun bisa membeli, ini harus sama-sama kita awasi," tutupnya.
Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Google News