Miris! Minol di Banjarmasin Masih Dijual Bebas, Pemko Bentuk Tim

11 Mei 2023 16:31 WIB
Kedai miras di razia Satpol PP Banjarmasin
Kedai miras di razia Satpol PP Banjarmasin ( Smart FM Banjarmasin / Juma)

Banjarmasin, Sonora.ID - Pemko Banjarmasin tak memungkiri masih maraknya penjualan Minuman Beralkohol (Minol).

Penyalahgunaan izin penjualan minol sendiri diakui, masih sangat banyak terjadi. Khususnya untuk kafe dan kedai-kedai miras di pinggir jalan. 

Meskipun mereka mengantongi izin melalui Online Single Submission (OSS) untuk menjual Minol golongan A dengan kadar paling rendah di bawah 5 persen. 

Namun dalam penerapan di lapangan, penjual miras yang sudah mengantongi izin itu, justru berani menjual minol golongan B dan C yang kadar alkoholnya 15 hingga 40 persen. 

"Memang banyak peredaran minol yang ada di Kota Banjarmasin belum mengantongi izin," ucap Fitriah, Kabid Pariwisata Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar) Banjarmasin, kepada Smart FM Banjarmasin. 

Ia menerangkan, bagawa Pemko Banjarmasin melalui dinasnya, hanya memberikan rekomendasi izin penjualan minol untuk hotel- hotel.

Baca Juga: Penjualan Marak, Status Perda Minol di Banjarmasin Mengambang!

"Kalau yang golongan A memang ada yang beredar. Tapi golongan B dan C izinnya harus melalui pemerintah kota, Dinas Pariwisata. Salah satunya yang menerima permohonan untuk kita verifikasi," ungkapnya. 

Lantas, bagaimana dengan kedai-kedai minol yang sudah lama beroperasi? Pihaknya menyarankan untuk menaikan izin usaha mereka sesuai dengan verifikasi tim dari  pemerintah.

"Kalau hotel memang sudah pasti memiliki fasilitas untuk menjual itu. Kalau di luar itu, harus membuat izin dari kafe jadi bar. Namun apakah tempat mereka yang kelola itu layak untuk dijadikan bar. Tentu itu akan ditinjau kembali oleh tim," tekannya.

Ia mengaskan, jika kafe atau kedai belum mampu menaikan kelas atau memiliki izin, maka pemerintah bisa saja menyetop penjualan minol. 

"Jadi selama mereka tidak naik kelas tidak ada izin. Maka harus ditindak tegas agar tidak beredar lagi minuman itu oleh Satpol PP," tegasnya. 

Disisi lain, dalam rapat audiensi peredaran minol bersama salah satu organisasi mahasiswa dan Pemerintah Kota belum lama ini, Dinas Pariwisata juga meminta sesegera mungkin dibentuk tim pengawasan dan pembinaan khusus minol. 

Baca Juga: Menunggu Aksi Pemko Banjarmasin Menertibkan Penjualan Minol!

"Didalamnya ada unsur Forkopimda. Kalau bisa itu segera ditentukan supaya ini bisa jadi tugas sama-sama. Bahkan jika ada nanti kebijakan pimpinan bisa juga melibatkan ormas masuk dalam tim itu," jelasnya. 

Pihaknya mengaku prihatin dengan mudahnya penjualan minol yang bisa dibeli oleh anak dibawah umur.

"Dari laporan kemarin anak dibawah umur pun bisa membeli, ini harus sama-sama kita awasi," tutupnya.

Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Google News

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
Pemko Banjarmasin tak memungkiri masih maraknya penjualan Minuman Beralkohol (Minol). Penyalahgunaan izin penjualan minol sendiri diakui, masih sangat banyak terjadi. Khususnya untuk kafe dan kedai-kedai miras di pinggir jalan