Sonora.ID- Berikut ini adalah ulasan tentang apa saja asas asas perjanjian internasional dalam hukum international.
Perjanjian internasional adalah bagian penting dalam hukum internasional. Perjanjian internasional merupakan suatu perjanjian atau kesepakatan yang dibuat oleh dua atau lebih negara yang bertujuan untuk mengatur hubungan antar negara tersebut.
Perjanjian internasional dapat meliputi berbagai macam hal, seperti perdagangan internasional, perlindungan lingkungan, dan hak asasi manusia.
Dalam artikel ini, kita akan membahas tentang asas-asas perjanjian internasional dalam hukum internasional.
Baca Juga: Pengertian Perlindungan dan Penegakan Hukum, Begini Cara Memperolehnya
Asas-Asas Perjanjian Internasional
Asas persamaan merupakan asas yang menyatakan bahwa setiap negara yang menandatangani perjanjian internasional harus dianggap sama dan setara dengan negara-negara lain yang menandatangani perjanjian tersebut.
Artinya, setiap negara memiliki hak yang sama untuk menegosiasikan, menandatangani, dan meratifikasi perjanjian internasional.
Asas kepautan menyatakan bahwa setiap negara yang menandatangani perjanjian internasional harus mematuhi ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam perjanjian tersebut.
Dalam hal ini, negara yang menandatangani perjanjian internasional dianggap telah memberikan persetujuannya untuk mematuhi ketentuan-ketentuan tersebut.