Baca Juga: 7 Ciri-Ciri Hukum, Sudahkah Tercermin dalam Hukum Indonesia?
Asas kesetiaan menyatakan bahwa setiap negara yang menandatangani perjanjian internasional harus bertindak dengan kesetiaan dan jujur dalam melaksanakan perjanjian tersebut.
Negara yang menandatangani perjanjian internasional harus menjaga kepercayaan dan kredibilitasnya dengan tidak melanggar ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam perjanjian tersebut.
Asas pelaksanaan yang baik menyatakan bahwa setiap negara yang menandatangani perjanjian internasional harus melaksanakan perjanjian tersebut dengan itikad baik dan sebaik-baiknya.
Artinya, negara yang menandatangani perjanjian internasional harus melakukan segala upaya yang diperlukan untuk memastikan bahwa perjanjian tersebut dapat dilaksanakan dengan baik.
Baca Juga: Penegakan Hukum Jadi Prioritas Kapolda Kalimantan Barat
Asas tidak berlakunya secara retroaktif menyatakan bahwa perjanjian internasional tidak dapat berlaku secara surut ke belakang.
Artinya, perjanjian internasional hanya berlaku untuk kejadian-kejadian yang terjadi setelah perjanjian tersebut ditandatangani atau diratifikasi oleh negara yang bersangkutan.
Asas non-intervensi menyatakan bahwa negara-negara yang menandatangani perjanjian internasional harus menghormati kedaulatan dan integritas wilayah negara-negara lain.
Artinya, negara tidak diperbolehkan untuk campur tangan dalam urusan dalam negeri negara lain, kecuali jika hal tersebut diizinkan oleh perjanjian internasional atau diakui oleh hukum internasional.