Sonora.ID- Berikut ini adalah ulasan tentang apa saja asas asas perjanjian internasional dalam hukum international.
Perjanjian internasional adalah bagian penting dalam hukum internasional. Perjanjian internasional merupakan suatu perjanjian atau kesepakatan yang dibuat oleh dua atau lebih negara yang bertujuan untuk mengatur hubungan antar negara tersebut.
Perjanjian internasional dapat meliputi berbagai macam hal, seperti perdagangan internasional, perlindungan lingkungan, dan hak asasi manusia.
Dalam artikel ini, kita akan membahas tentang asas-asas perjanjian internasional dalam hukum internasional.
Baca Juga: Pengertian Perlindungan dan Penegakan Hukum, Begini Cara Memperolehnya
Asas-Asas Perjanjian Internasional
Asas persamaan merupakan asas yang menyatakan bahwa setiap negara yang menandatangani perjanjian internasional harus dianggap sama dan setara dengan negara-negara lain yang menandatangani perjanjian tersebut.
Artinya, setiap negara memiliki hak yang sama untuk menegosiasikan, menandatangani, dan meratifikasi perjanjian internasional.
Asas kepautan menyatakan bahwa setiap negara yang menandatangani perjanjian internasional harus mematuhi ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam perjanjian tersebut.
Dalam hal ini, negara yang menandatangani perjanjian internasional dianggap telah memberikan persetujuannya untuk mematuhi ketentuan-ketentuan tersebut.
Baca Juga: 7 Ciri-Ciri Hukum, Sudahkah Tercermin dalam Hukum Indonesia?
Asas kesetiaan menyatakan bahwa setiap negara yang menandatangani perjanjian internasional harus bertindak dengan kesetiaan dan jujur dalam melaksanakan perjanjian tersebut.
Negara yang menandatangani perjanjian internasional harus menjaga kepercayaan dan kredibilitasnya dengan tidak melanggar ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam perjanjian tersebut.
Asas pelaksanaan yang baik menyatakan bahwa setiap negara yang menandatangani perjanjian internasional harus melaksanakan perjanjian tersebut dengan itikad baik dan sebaik-baiknya.
Artinya, negara yang menandatangani perjanjian internasional harus melakukan segala upaya yang diperlukan untuk memastikan bahwa perjanjian tersebut dapat dilaksanakan dengan baik.
Baca Juga: Penegakan Hukum Jadi Prioritas Kapolda Kalimantan Barat
Asas tidak berlakunya secara retroaktif menyatakan bahwa perjanjian internasional tidak dapat berlaku secara surut ke belakang.
Artinya, perjanjian internasional hanya berlaku untuk kejadian-kejadian yang terjadi setelah perjanjian tersebut ditandatangani atau diratifikasi oleh negara yang bersangkutan.
Asas non-intervensi menyatakan bahwa negara-negara yang menandatangani perjanjian internasional harus menghormati kedaulatan dan integritas wilayah negara-negara lain.
Artinya, negara tidak diperbolehkan untuk campur tangan dalam urusan dalam negeri negara lain, kecuali jika hal tersebut diizinkan oleh perjanjian internasional atau diakui oleh hukum internasional.
Baca Juga: Optimalkan Pengawasan Orang Asing, Imigrasi Cirebon Gelar Rakor Tim Pora
Asas pembagian kerja atau divisio rerum menyatakan bahwa negara-negara yang menandatangani perjanjian internasional harus membagi tugas atau tanggung jawab dalam melaksanakan perjanjian tersebut.
Artinya, setiap negara harus memainkan peran yang sesuai dengan kapasitas dan kemampuannya dalam melaksanakan perjanjian internasional.
Asas pacta sunt servanda merupakan asas yang paling mendasar dalam hukum internasional.
Asas ini menyatakan bahwa perjanjian internasional harus dilaksanakan dengan sungguh-sungguh dan dihormati oleh semua pihak yang terlibat.
Artinya, setiap negara yang menandatangani perjanjian internasional harus mematuhi ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam perjanjian tersebut.
Baca Juga: Lakukan Penegakan Hukum, Empat KPP DJP Sumut I, Sita Aset Penunggak Pajak
Asas perubahan kondisi menyatakan bahwa perjanjian internasional dapat diubah jika terjadi perubahan kondisi yang mendasar dan tidak dapat diprediksi pada saat perjanjian tersebut ditandatangani.
Artinya, jika terjadi perubahan kondisi yang sangat signifikan, maka negara-negara yang menandatangani perjanjian internasional dapat memutuskan untuk mengubah atau mengakhiri perjanjian tersebut.
Asas rebus sic stantibus merupakan kelanjutan dari asas perubahan kondisi. Asas ini menyatakan bahwa perjanjian internasional dapat diubah atau dibatalkan jika terjadi perubahan kondisi yang sangat signifikan dan tidak dapat diprediksi pada saat perjanjian tersebut ditandatangani, dan perubahan kondisi tersebut mengakibatkan pelaksanaan perjanjian tersebut menjadi tidak adil atau tidak wajar.
Asas-asas perjanjian internasional dalam hukum internasional memiliki peran yang sangat penting dalam melindungi hak dan kepentingan negara-negara yang terlibat dalam perjanjian tersebut.
Sebagai negara yang berdaulat, setiap negara memiliki hak dan kewajiban untuk menjalankan perjanjian internasional dengan itikad baik dan mematuhi semua ketentuan yang tercantum di dalam perjanjian tersebut.
Oleh karena itu, sebagai negara yang berdaulat, setiap negara harus berusaha untuk memahami dan menghormati asas-asas perjanjian internasional dalam hukum internasional.
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.