Bolehkah Puasa Di Hari Jumat Menurut Ajaran dan Syariat Islam?

11 Mei 2023 23:30 WIB
Illustrasi Puasa
Illustrasi Puasa ( Freepik)

2. Hukum Puasa di Hari Jumat adalah Makruh dan Mandub

Memahami hukum puasa di hari Jumat adalah bisa makruh dan mandub.

"Pendapat yang paling shahih menurut madzhab kami dan ini termasuk pendapat jumhur ulama bahwa puasa hari Jumat makruh kalau tidak puasa sebelum dan sesudahnya. Sebagian pendapat mengatakan tidak makruh kecuali bagi orang yang terhalang ibadahnya lantaran puasa dan tubuhnya lemah," dijelaskan Imam An-Nawawi dalam kitabnya.

Sementara hukum puasa di hari Jumat dihukumi mandub oleh ulama Hanafiyah, apabila puasa tidak diikuti di hari sebelum atau setelahnya.

Hukum puasa di hari Jumat adalah mandub yang artinya bila dikerjakan akan berpahala dan bila tidak dikerjakan akan mendapatkan siksa.

Baca Juga: Niat Puasa Syawal 6 Hati, Lengkap dengan Tata Cara dan Keutamaannya

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm