2. Hukum Puasa di Hari Jumat adalah Makruh dan Mandub
Memahami hukum puasa di hari Jumat adalah bisa makruh dan mandub.
"Pendapat yang paling shahih menurut madzhab kami dan ini termasuk pendapat jumhur ulama bahwa puasa hari Jumat makruh kalau tidak puasa sebelum dan sesudahnya. Sebagian pendapat mengatakan tidak makruh kecuali bagi orang yang terhalang ibadahnya lantaran puasa dan tubuhnya lemah," dijelaskan Imam An-Nawawi dalam kitabnya.
Sementara hukum puasa di hari Jumat dihukumi mandub oleh ulama Hanafiyah, apabila puasa tidak diikuti di hari sebelum atau setelahnya.
Hukum puasa di hari Jumat adalah mandub yang artinya bila dikerjakan akan berpahala dan bila tidak dikerjakan akan mendapatkan siksa.
Baca Juga: Niat Puasa Syawal 6 Hati, Lengkap dengan Tata Cara dan Keutamaannya