Sonora.ID - Berikut ulasan selengkapnya mengenai "Bolehkah Puasa Di Hari Jumat Menurut Ajaran dan Syariat Islam?".
Pernahkah Anda berfikir untuk memulai puasa pada hari Jumat atau melakukan puasa pada hari jumat?
Lalu apakah hukum melaksanakan puasa pada hari jumat? Teringat Rasulullah pernah mengatakan bahwa menjalankan ibadah puasa di hari Jumat di perbolehkan asal sebelumnya telah melakukan puasa.
Diriwayatkan Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda: “Janganlah kalian puasa di hari Jumat kecuali melakukan puasa sebelum atau sesudahnya,” (HR Al-Bukhari dan Muslim).
Baca Juga: Niat Puasa Qadha Ramadhan di Bulan Syawal dalam Bahasa Arab, Latin dan Artinya, Lengkap!
Hukum Puasa di Hari Jumat
Hukum Puasa pada hari Jumat telah dijelaskan secara terperinci pada sebuah buku berjudul Hukum Fiqih Seputar Hari Jumat oleh Syafri Muhammad Noor.
1. Hukum Puasa di Hari Jumat adalah Diperbolehkan
Memahami hukum puasa di hari Jumat adalah diperbolehkan asal seseorang tersebut sudah berpuasa diikuti pada hari sebelum atau sesudahnya.
Dijelaskan, para ulama tidak melarang puasa di hari Jumat yang demikian.
2. Hukum Puasa di Hari Jumat adalah Makruh dan Mandub
Memahami hukum puasa di hari Jumat adalah bisa makruh dan mandub.
"Pendapat yang paling shahih menurut madzhab kami dan ini termasuk pendapat jumhur ulama bahwa puasa hari Jumat makruh kalau tidak puasa sebelum dan sesudahnya. Sebagian pendapat mengatakan tidak makruh kecuali bagi orang yang terhalang ibadahnya lantaran puasa dan tubuhnya lemah," dijelaskan Imam An-Nawawi dalam kitabnya.
Sementara hukum puasa di hari Jumat dihukumi mandub oleh ulama Hanafiyah, apabila puasa tidak diikuti di hari sebelum atau setelahnya.
Hukum puasa di hari Jumat adalah mandub yang artinya bila dikerjakan akan berpahala dan bila tidak dikerjakan akan mendapatkan siksa.
Baca Juga: Niat Puasa Syawal 6 Hati, Lengkap dengan Tata Cara dan Keutamaannya