4. Memasak opor ayam dan menghidangkan kupat ketika merayakan Hari Raya Idul Fitri
5. Tidak bermain atau berpergian ke luar rumah di waktu petang atau magrib (sekitar pukul 5-7 malam)
6. Meenghitung weton sesuai hitungan Jawa ketika akan melangsungkan pernikahan dalam Adat Jawa
7. Mengubur ari-ari anak dan diberi taburan bunga di atasnya serta lampu kecil
Karena melekat sangat kuat dalam kehidupan masyarakat, norma adat istiadat pun memiliki sanksi tersendiri jika tidak dipenuhi oleh masyarakat yang menganutnya.
Baca Juga: 5 Perbedaan Nilai dan Norma di Masyarakat
Norma adat istiadat tidak terulis ini memiliki sanksi sosial yang diterapkan dengan masyarakat setempat
Apabila ada seseorang yang melanggarnya, maka ia akan mendapatkan sanksi sosial sampai sanksi fisik, tetapi tidak akan diproses secara hukum oleh administratif negara.
Pada sanksi fisik, para pelaku yang melanggar norma ini akan diberikan kesempatan untuk ganti rugi atau denda. Namun jika sudah parah, hukum cambuk pun bisa saja dilakukan.
Sedangkan sanksi sosial yang diberikan pada pelaku pelanggaran norma adat istiadat adalah tindakan pengucilan sampai penilaian buruk dari warga sekitar.
Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Google News.