SPBUN ini juga telah menerapkan Program Subsidi Tepat yaitu sebagai upaya mengoptimalkan penyaluran Solar JBT (Subsidi) agar tepat sasaran. Berdasarkan Perpres No.191/2014 ada syarat nelayan dapat memperoleh BBM subsidi diantaranya bagi nelayan yang memiliki kapal/alat tangkap di bawah 30 GT.
Freddy Anwar mengimbau bagi jenis kapal tangkap yang berkapasitas di atas 30 GT agar menggunakan BBM non subsidi atau BBM industri.
Pendaftaran Subsidi Tepat bagi nelayan cukup mudah, nelayan dapat datang ke SPBUN membawa identitas pribadi dan surat rekomendasi, melakukan registrasi dan verifikasi on-site oleh operator SPBU, setelah itu terbitlah QR Code/NIK terdaftar.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Koperasi Tunas Usaha Sejahtera, M. Hatta mengatakan, SPBU yang berlokasi di Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar ini bekerja sama dengan Koperasi Tunas Usaha Sejahtera dengan anggota koperasi saat ini sejumlah 300 orang.
"Alhamdulillah kami selaku nelayan Aceh Besar sangat bergembira sekali dengan adanya SPBUN ini. Pengambilan minyak kini sangat mudah, terima kasih Pertamina," tutup Hatta.
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.