Sumatera Utara, Sonora.ID – PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) selaku Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang mengelola Tol Medan – Binjai (Mebi) secara resmi menginformasikan bahwa penyesuaian besaran tarif jalan tol Medan - Binjai yang akan diberlakukan pada Kamis (18/05) Pukul 00.00 WIB.
Hal ini menyusul Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 456/KPTS/M/2023 tentang Penetapan Besaran tarif Jalan Tol Medan - Binjai pada tanggal 18 April 2023.
Direktur Operasi III Hutama Karya, Koentjoro menyampaikan bahwa penyesuaian tarif tol Medan-Binjai telah sesuai dengan regulasi dan penyesuaian tarif tol, terlebih telah mengalami penundaan hingga 2-3 kali dari jadwal seharusnya.
Baca Juga: Tarif Jalan Tol Medan–Binjai Akan Segera Naik!
“Tol Mebi mulai beroperasi sejak tahun 2017, dimana sesuai regulasi penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 tahun sesuai laju inflasi sehingga seharusnya telah dilakukan penyesuaian tarif sejak tahun 2019. Namun, adanya pandemi Covid-19 dan kenaikan harga BBM hingga 30% pada seluruh sektor industri menjadi faktor penundaan penyesuaian,” terang Koentjoro.
Lebih lanjut Koentjoro menjelaskan bahwa telah perusahaan telah melakukan sosialisasi penyesuaian tarif kepada masyarakat, termasuk melakukan Focus Group Discussion (FGD) Internal Virtual Terbatas Sosialisasi Penyesuaian Tarif Tol Medan – Binjai dan Bakauheni – Terbanggi Besar bersama dengan regulator, stakeholder serta Key Opinion Leader (KOL).
“Kami berdiskusi dan mendapatkan banyak masukan dan dukungan atas penyesuaian tarif tol Medan-Binjai, dengan harapan peningkatan level of service Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) dan menciptakan iklim investasi jalan tol yang kondusif. ” tutup Koentjoro
Berdasarkan SK Menteri PUPR terkait penyesuaian tarif tol tersebut, berikut besaran tarif tol pada Tol Medan - Binjai sebelum dan sesudah diberlakukannya penyesuaian tarif:
Baca Juga: Bobby Nasution Minta Proses Pengaspalan Ulang Jalan Bunga Rampai III Yang Viral Karena Asal-Asalan
Tol Tanjung Mulia - Helvetia dan Helvetia – Tanjung Mulia :
Golongan I yang semula Rp2.500 disesuaikan menjadi Rp10.500
Golongan II dan III dari Rp4.000 menjadi Rp16.000
Golongan IV dan V dari Rp5.500 menjadi Rp21.500
Tanjung Mulia - Semayang dan Semayang - Tanjung Mulia :
Golongan I tarif awal Rp9.000 disesuaikan menjadi Rp20.000
Golongan II dan III dari Rp13.000 menjadi Rp30.000
Golongan IV dan V dari Rp17.500 menjadi Rp40.000
Tanjung Mulia - Binjai dan Binjai – Tanjung Mulia :
Golongan I, tarif semula Rp13.000 naik menjadi Rp26.500
Golongan II dan III, dari Rp19.500 menjadi Rp40.000
Golongan IV dan V, dari Rp26.000 menjadi Rp53.500
Marelan - Helvetia dan Helvetia Marelan :
Golongan I, tarif awal Rp2.500 naik menjadi Rp4.000
Golongan II dan III, dari Rp4.000 menjadi Rp6.500
Golongan IV dan V, dari Rp5.500 menjadi Rp8.500
Marelan – Semayang dan Semayang - Marelan :
Golongan I, tarif awal Rp9.000 disesuaikan menjadi Rp13.500
Golongan II dan III, dari Rp13.000 menjadi Rp20.500
Golongan IV dan V, dari Rp17.500 menjadi Rp27.500
Marelan - Binjai dan Binjai – Marelan:
Golongan I, tarif awal Rp13.000 menjadi Rp 20.000
Golongan II dan III, dari Rp19.500 menjadi Rp30.500
Golongan IV dan V, dari Rp26.000 menjadi Rp40.500
Baca Juga: Ruas Fungsional Lebaran JTTS Kembali Ditutup, Catat Lebih dari 108.000 Kendaraan Melintas
Helvetia – Semayang dan Semayang - Helvetia :
Golongan I, tarif awal Rp6.000 tarif perubahan Rp9.500
Golongan II dan III, awal Rp9.000 naik menjadi Rp14.000
Golongan III dan IV, dari Rp12.000 menjadi Rp19.000
Helvetia – Binjai dan Binjai - Helvetia :
Golongan I, tarif awal Rp10.500 naik menjadi Rp16.000
Golongan II dan III, dari Rp15.500 menjadi Rp24.000
Golongan IV dan V, dari Rp20.500 menjadi Rp32.000
Semayang - Binjai dan Binjai - Semayang
Golongan I, tarif awal Rp4.000 naik menjadi Rp 6.500
Golongan II dan III, dari Rp6.500 menjadi Rp10.000
Golongan IV dan V, dari Rp8.500 menjadi Rp13.000
Dengan penyesuaian tarif yang berlaku, Hutama Karya mengimbau kepada pengguna Jalan Tol Mebi untuk memastikan kecukupan saldo Kartu Uang Elektronik (UE) sebelum melakukan perjalanan dan segera top-up Kartu UE jika saldo kurang agar tidak menyebabkan antrian di gerbang tol, mematuhi tata tertib yang berlaku di jalan tol serta selalu SETUJU bahwa keselamatan adalah nomor satu. (R.a/snr-rls)