Ciri-ciri negara serikat adalah mempunyai lebih dari satu kepala negara, memiliki lebih dari satu konstitusi, memiliki lebih dari satu kabinet, dan memiliki lebih dari satu lembaga perwakilan.
Contoh negara federal adalah Amerika Serikat, Australia, Kanada, Meksiko, Irlandia, Selandia Baru, dan India.
Terakhir ada bentuk negara konfederasi, yaitu bentuk negara yang diciptakan secara tidak permanen karena adanya perjanjian antarnegara yang berkonfederasi untuk tujuan bersama untuk mempertahankan kedaulatan negara.
Pada negara berbentuk konfederasi ini urusan dalam tiap-tiap negara tetap menjadi urusan masing-masing pihak.
Akan tetapi, untuk urusan bersama harus dilakukan suatu kerja sama karena adanya ikatan perjanjian.
Masalah yang terdapat dalam negara yang bergabung di sebuah konfederasi tidak boleh dicampuri dengan kepentingan bersama negara–negara yang melakukan konfederasi.
Meski bersifat sementara, adanya kerja sama itulah masalah yang dialami oleh negara yang berkonfederasi itu dapat dicari solusinya dan cepat terselesaikan.
Baca Juga: 7 Negara ASEAN dengan Bentuk Pemerintahan Republik, Ada Indonesia
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.