Sonora.ID - Bentuk negara dapat diartikan sebagai batas antara peninjauan secara sosiologis dan secara yuridis mengenai negara.
Peninjauan secara sosiologis yaitu apabila negara keseluruhan tanpa melihat isinya.Peninjauan secara yuridis yaitu apabila negara hanya dilihat dari isinya dan strukturnya.
Seperti yang kita ketahui bersama bahwa negara Indonesia merupakan salah satu negara kesatuan yang berbentuk republik. Hal ini sesuai dengan penjelasan dalam Pasal 1 Ayat (1) UUD 1945.
Namun, pada zaman modern ini selain bentuk negara kesatuan ternyata masih ada berbagai macam atau jenis bentuk negara lainnya di dunia. Apa saja bentuk-bentuk negara yang ada di dunia itu?
Berikut ini paparannya lengkap dengan ciri dan contoh negaranya, dikutip dari berbagai sumber.
Baca Juga: 20+ Negara Maju di Benua Eropa Lengkap dengan Ciri-cirinya
Bentuk-Bentuk Negara
Bentuk negara yang pertama dan yang paling umum adalah negara kesatuan bersifat tunggal dan tidak tersusun dari beberapa negara yang memiliki kedaulatan. Ciri lainnya dari negara kesatuan ini adalah kewenangannya yang berada di pemerintah pusat.
Contoh negara kesatuan adalah Indonesia, Filipina, Thailand, Kamboja, dan Jepang.
Negara federasi adalah negara yang bersusunan jamak. Kedaulatan di negara serikat atau federal berasal dari negara bagian. Di mana sebagian kedaulatan tersebut diserahkan kepada negara federal sehingga pada hakikatnya kedaulatan berada pada negara bagian.
Ciri-ciri negara serikat adalah mempunyai lebih dari satu kepala negara, memiliki lebih dari satu konstitusi, memiliki lebih dari satu kabinet, dan memiliki lebih dari satu lembaga perwakilan.
Contoh negara federal adalah Amerika Serikat, Australia, Kanada, Meksiko, Irlandia, Selandia Baru, dan India.
Terakhir ada bentuk negara konfederasi, yaitu bentuk negara yang diciptakan secara tidak permanen karena adanya perjanjian antarnegara yang berkonfederasi untuk tujuan bersama untuk mempertahankan kedaulatan negara.
Pada negara berbentuk konfederasi ini urusan dalam tiap-tiap negara tetap menjadi urusan masing-masing pihak.
Akan tetapi, untuk urusan bersama harus dilakukan suatu kerja sama karena adanya ikatan perjanjian.
Masalah yang terdapat dalam negara yang bergabung di sebuah konfederasi tidak boleh dicampuri dengan kepentingan bersama negara–negara yang melakukan konfederasi.
Meski bersifat sementara, adanya kerja sama itulah masalah yang dialami oleh negara yang berkonfederasi itu dapat dicari solusinya dan cepat terselesaikan.
Baca Juga: 7 Negara ASEAN dengan Bentuk Pemerintahan Republik, Ada Indonesia
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.