"Pasti membengkak lagi APBD kita. Sekali lagi, saat ini hal itu belum perlu diterapkan," tandasnya.
Baca Juga: Super Apps 'Banjarmasin Pintar' Diunduh Ribuan Warga Banjarmasin!
Seperti diketahui, dalam aturan yang diteken oleh Menkeu Sri Mulyani pada tanggal 28 April 2023 itu berbunyi, bahwa satuan biaya makanan penambah daya tahan tubuh merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya pengadaan makanan atau minuman bergizi.
Dalam permenkeu, satuan uang makanan penambah daya tahan tubuh ASN di masing-masing provinsi berbeda-beda. Mulai dari Rp18 ribu hingga Rp25 ribu per hari.
Masih dalam Permenkeu, di Provinsi Kalsel sendiri biaya yang diatur, Rp18 ribu.
Artinya, bila dihitung waktu kerja ASN dalam sebulan, maka setidaknya ASN bakal mendapatkan asupan dana makanan penambah daya tahan tubuh sebesar Rp396 ribu.
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.