Biaya Makanan Penambah Imunitas ASN. Pemko Banjarmasin Belum Perlu

15 Mei 2023 19:25 WIB
Balai Kota Banjarmasin (dok)
Balai Kota Banjarmasin (dok) ( Smart FM Banjarmasin / Juma)

Banjarmasin, Sonora.ID - Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin turut angkat bicara, mengenai aturan baru biaya makanan penambah daya tahan tubuh untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.

Sekretaris Daerah Banjarmasin, Ikhsan Budiman menyebut, Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 itu adalah acuan bagi pemerintah daerah, apabila ingin menganggarkan segala sesuatu yang berhubungan dengan pembayaran.

"Misalnya ada pembayaran upah, maka acuannya ada di situ (Permenkeu)," ujarnya, saat dikonfirmasi Smart FM Banjarmasin, di Balai Kota, Senin (15/5) petang.

Baca Juga: Rambu Larangan Riskan Dirusak! Dishub Banjarmasin Lakukan Pembaharuan

Namun sejauh ini, menurut Ikhsan, aturan itu belum dijalankan, karena pihaknya menganggarkan sesuatu sesuai kebutuhan. 

"Sebenarnya, ada pada kebijakan masing-masing daerah. Namun kalau mau menerapkan, standar harganya ada di Permenkeu itu tadi," sambungnya.

Begit juga misalnya dengan pembayaran ASN yang lembur dan lain sebagainya. Ambil contoh, honor tim dan sejenisnya.

"Sementara di pemko, hal itu sedari awal tidak diberlakukan. Bahkan ketika ASN lembur," ujarnya.

Andai pun nantinya diberlakukan, Itu artinya menurut Ikhsan secara otomatis akan ada penambahan pada alokasi anggaran belanja pegawai.

"Pasti membengkak lagi APBD kita. Sekali lagi, saat ini hal itu belum perlu diterapkan," tandasnya.

Baca Juga: Super Apps 'Banjarmasin Pintar' Diunduh Ribuan Warga Banjarmasin!

Seperti diketahui, dalam aturan yang diteken oleh Menkeu Sri Mulyani pada tanggal 28 April 2023 itu berbunyi, bahwa satuan biaya makanan penambah daya tahan tubuh merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya pengadaan makanan atau minuman bergizi.

Dalam permenkeu, satuan uang makanan penambah daya tahan tubuh ASN di masing-masing provinsi berbeda-beda.  Mulai dari Rp18 ribu hingga Rp25 ribu per hari.

Masih dalam Permenkeu, di Provinsi Kalsel sendiri biaya yang diatur, Rp18 ribu. 

Artinya, bila dihitung waktu kerja ASN dalam sebulan, maka setidaknya ASN bakal mendapatkan asupan dana makanan penambah daya tahan tubuh sebesar Rp396 ribu.

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm
Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin turut angkat bicara, mengenai aturan baru biaya makanan penambah daya tahan tubuh untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).