Proses penangguhan dan penghapusan NPWP ini bisa diajukan secara mandiri oleh Wajib Pajak.
Tetapi, di sisi lain, proses tersebut juga bisa terjadi secara otomatis akibat kondisi tertentu seperti penghasilan di bawah PTKP, tidak lagi menjalankan usaha, atau berada di luar negeri melebihi 183 hari dalam setahun.
Itulah sebabnya, pengecekan status pajak harus dilakukan secara berkala agar kamu bisa mengetahui status pajak apakah masih aktif atau sudah mati.
Dengan kemudahan teknologi, saat ini pengecekan NPWP perusahaan bisa dilakukan secara online dengan bermodalkan gadget saja.
Ada lima cara cek NPWP perusahaan secara online, di antaranya sebagai berikut.
Cara yang pertama adalah dengan mengunjungi website resminya. Ikuti panduan berikut.
Namun, bila tidak muncul apapun, berarti NPWP Anda belum atau sudah tidak aktif lagi.
Jika hal itu terjadi, maka Anda harus mendatangi kantor pajak untuk mengonfirmasi masalah tersebut.
Selain dari website resminya, Anda juga bisa mengecek NPWP perusahaan secara online melalui aplikasi DJP. Aplikasi ini bisa Anda unduh di Android dan iOS.
Setelah Anda mengunduh aplikasi DJP, masukan nomor NPWP dengan benar dan lengkap.