Cara Cek NPWP Perusahaan Secara Online Nggak Perlu ke Kantor Pajak

15 Mei 2023 21:15 WIB
Ilustrasi Cara Cek NPWP Perusahaan
Ilustrasi Cara Cek NPWP Perusahaan ( pajakku)

Sonora.ID – Berikut cara cek NPWP perusahaan secara online, mudah dan tidak merepotkan karena nggak perlu jauh-jauh ke kantor pajak.

NPWP merupakan identitas bagi para Wajib Pajak di Indonesia yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Nomor unik ini dipakai oleh pemerintah untuk mengawasi dan melacak kewajiban dan pembayaran pajak bagi bisnis maupun individu di Indonesia. NPWP tersusun dari 15 angka yang menjadi kode bagi Wajib Pajak.

Susunan angka yang dimiliki oleh setiap Wajib Pajak akan berbeda-beda. Hal ini berguna untuk memastikan agar data perpajakan milikmu tidak keliru dengan orang lain.

Dengan begitu, pajak yang dibayarkan akan sesuai dengan pendapatan yang dimiliki.

Baca Juga: Fungsi NPWP yang Jarang Diketahui, Bisa Mengajukan Pinjaman ke Bank!

Sebagai sebuah kode unik, digit angka yang ada dalam NPWP juga memiliki makna tersendiri.

Sembilan angka pertama merupakan kode khusus yang menjadi tanda pengenal bagi Wajib Pajak.

Kemudian tiga angka berikutnya adalah kode khusus dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Sebagai tanda pengenal Wajib Pajak, NPWP Pribadi sebenarnya tidak memiliki masa kadaluarsa alias berlaku seumur hidup.

Meski begitu, kewajiban dan hak yang terkait pajak bagi pemegang kartu ini bisa ditiadakan atau ditangguhkan sementara.

Proses penangguhan dan penghapusan NPWP ini bisa diajukan secara mandiri oleh Wajib Pajak.

Tetapi, di sisi lain, proses tersebut juga bisa terjadi secara otomatis akibat kondisi tertentu seperti penghasilan di bawah PTKP, tidak lagi menjalankan usaha, atau berada di luar negeri melebihi 183 hari dalam setahun.

Itulah sebabnya, pengecekan status pajak harus dilakukan secara berkala agar kamu bisa mengetahui status pajak apakah masih aktif atau sudah mati.

Dengan kemudahan teknologi, saat ini pengecekan NPWP perusahaan bisa dilakukan secara online dengan bermodalkan gadget saja.

Ada lima cara cek NPWP perusahaan secara online, di antaranya sebagai berikut.

  1. Cara Cek NPWP Perusahaan Melalui Website Resmi

Cara yang pertama adalah dengan mengunjungi website resminya. Ikuti panduan berikut.

  • Akses website ereg.pajak.go.id.
  • Lalu masukan nomor NPWP dengan lengkap dan benar.
  • Kemudian akan keluar hasilnya. Jika NPWP masih aktif, maka nomor dan identitas lainnya akan muncul secara otomatis.

Namun, bila tidak muncul apapun, berarti NPWP Anda belum atau sudah tidak aktif lagi.

Jika hal itu terjadi, maka Anda harus mendatangi kantor pajak untuk mengonfirmasi masalah tersebut.

  1. Cara Cek NPWP Perusahaan dengan Aplikasi DJP

Selain dari website resminya, Anda juga bisa mengecek NPWP perusahaan secara online melalui aplikasi DJP. Aplikasi ini bisa Anda unduh di Android dan iOS.

Setelah Anda mengunduh aplikasi DJP, masukan nomor NPWP dengan benar dan lengkap.

  • Buka dashboard yang ada di dalam halaman web.
  • Jika NPWP Anda masih aktif, maka nomor dan identitas lainnya akan muncul secara otomatis.
  • Namun, bila tidak muncul apapun, itu artinya NPWP Anda belum atau sudah tidak aktif lagi.
  • Apabila hal tersebut terjadi, Anda perlu mendatangi kantor pajak untuk melakukan konfirmasi terkait ini.

Baca Juga: Berapa Gaji Pejabat Pajak dan Tunjangan Ayah Mario Dandy, Bisa Beli Harley dan Rubicon?

  1. Cara Cek NPWP Perusahaan Melalui Kring Pajak

Berikutnya, cara mengecek NPWP perusahaan juga dapat dilakukan dengan menelpon nomor Kring Pajak.

Kring Pajak merupakan nomor resmi yang bisa Anda hubungi untuk mengecek NPWP atau masalah lainnya terkait wajib pajak.

Anda cukup menghubungi nomor 1500200. Nomor resmi ini bisa dihubungi selama 24 jam.

Anda tidak perlu ragu atau khawatir akan kerahasiaan data. Melalui Kring Pajak, kerahasiaan dan keamanan informasi nasabah akan terjamin.

  1. Cara Cek NPWP Perusahaan Online Menggunakan KTP dan KK

Pada tahun 2021, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meluncurkan aplikasi untuk cek NPWP dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan nomor Kartu Keluarga (KK).

Hal ini bisa sangat membantu untuk melihat NPWP perusahaan secara online, terutama jika Anda lupa atau kehilangan kartu NPWP.

Namun sebelum menggunakan cara ini, pastikan Anda sudah melakukan validasi NPWP.

Artinya nomor NIK dan nomor KK Anda sudah terdaftar di data Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

  • Akses website ereg.pajak.go.id/ceknpwp
  • Lalu masukan NIK KTP dan juga nomor KK
  • Pada halaman website Anda akan menerima peringatan seperti:

“Catatan: Data NIK dan KK harus sesuai untuk melakukan validasi NPWP. Untuk keamanan, informasi Nama Wajib Pajak disamarkan.”

Hal ini dilakukan karena Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjaga kerahasiaan atas segala informasi wajib pajak terkait.

Meskipun nomor NPWP dan NIK KTP serta nomor KK tersambung, wajib pajak tidak dapat melihat keseluruhan data Anda.

Namun akan diberitahukan apakah NPWP masih aktif atau tidak.

  1. Cara Cek NPWP Perusahaan Melalui Email

Cara berikutnya adalah Anda bisa melakukan cek NPWP secara online melalui email. Adapun langkah-langkahnya ialah sebagai berikut.

  • Cari informasi terkait alamat email kantor pajak tempat NPWP Anda didaftarkan.
  • Siapkan scan KTP untuk dicantumkan di email.
  • Jangan lupa untuk melampirkan data-data pajak yang masih disimpan, seperti surat-surat dari kantor pajak.
  • Tulis keperluan dan alasan Anda untuk cek NPWP di body email.
  • Kirim semua dokumen ke alamat email yang dituju dan tunggu balasan dari kantor pajak terkait.
  • Atau Anda juga bisa mengirim email melalui alamat pengaduan@pajak.go.id dan jangan lupa untuk menyematkan tujuan serta alasannya.

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.

Baca Juga: Mengenal Jenis-jenis Pajak di Indonesia yang Penting Diketahui!

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm