Sementara Soepomo merumuskan dasar negara yaitu persatuan, kekeluargaan, keseimbangan lahir dan batin, musyawarah, dan keadilan rakyat
M Yamin merumuskan dasar negara adalah sebagai berikut:
Ketuhanan Yang Maha Esa,
Kebangsaan persatuan Indonesia,
Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab,
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Perumusan dasar negara Indonesia dibahas secara resmi dalam persidangan BPUPKI.
Sidang BPUPKI berlangsung sebanyak dua kali.
Sidang pertama 29 Mei-1 Juli 1945, sidang kedua pada 10-17 Juli 1945.
Sidang pertama membahas dasar negara, sedangkan sidang kedua membahas rancangan UUD.
Perumusan dasar negara dimulai saat Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia, yang dibentuk oleh pemerintah Jepang.