Persamaan dan Perbedaan Dasar Negara yang Diusulkan oleh Para Pendiri Negara

16 Mei 2023 09:35 WIB
Persamaan dan Perbedaan Dasar Negara yang Diusulkan oleh Para Pendiri Negara.
Persamaan dan Perbedaan Dasar Negara yang Diusulkan oleh Para Pendiri Negara. ( Kompas.com)

Sonora.ID - Persamaan dan perbedaan dasar negara yang diusulkan oleh para pendiri negara perlu diketahui untuk menumbuhkan rasa cinta Tanah Air.

Pancasila merupakan dasar negara yang lahir dari usulan bapak bangsa atau The Founding Fathers Indonesia.

Perumusan dasar negara Indonesia diusulkan oleh tiga tokoh pendiri bangsa, yaitu Moh. Yamin, Soepomo, dan Soekarno.

Dasar negara tersebut diusulkan oleh para pendiri negara saat sidang pertama Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Sidang tersebut berlangsung pada tanggal 29 Mei-1 Juni 1945.

Dikutip dari buku 'Saya Indonesia Saya Pancasila' ada tiga persamaan dasar negara yang diusulkan para pendiri negara.

Baca Juga: Peran BPUPKI dalam Perumusan Dasar Negara, Materi Kelas 7 SMP

Persamaan dan Perbedaan Dasar Negara yang Diusulkan oleh Para Pendiri Negara

Adanya persamaan dari materi dan semangat yang sama, jumlah butirnya lima, dan isinya juga sama.

Sedangkan perbedaannya adalah rumusan kalimatnya berbeda, dan juga sila-sila yang diusulkan pun berbeda.

Soekarno merumuskan dasar negara yaitu kebangsaan Indonesia, internasionalisme atau perikemanusiaan, mufakat atau demokrasi, kesejahteraan sosial, dan ketuhanan yang berkebudayaan.

Sementara Soepomo merumuskan dasar negara yaitu persatuan, kekeluargaan, keseimbangan lahir dan batin, musyawarah, dan keadilan rakyat

M Yamin merumuskan dasar negara adalah sebagai berikut:

Ketuhanan Yang Maha Esa,

Kebangsaan persatuan Indonesia,

Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab,

Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,

Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Perumusan dasar negara Indonesia dibahas secara resmi dalam persidangan BPUPKI.

Sidang BPUPKI berlangsung sebanyak dua kali.

Sidang pertama 29 Mei-1 Juli 1945, sidang kedua pada 10-17 Juli 1945.

Sidang pertama membahas dasar negara, sedangkan sidang kedua membahas rancangan UUD.

Perumusan dasar negara dimulai saat Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia, yang dibentuk oleh pemerintah Jepang.

PenulisKumairoh
EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm