Sonora.ID - Simak ulasan tentang syarat dan cara buat akta kelahiran anak di luar nikah yang perlu diketahui.
Setiap warga negara Indonesia wajib memiliki dokumen kependudukan.
Dokumen kependudukan berfungsi sebagai identitas yang wajib dimiliki
Salah satu dokumen kependudukan yang harus diurus adalah akta kelahiran.
Akta kelahiran dapat diurus sejak anak baru lahir.
Namun dalam sejumlah kasus, ada banyak orang yang kebingungan mengurus akta kelahiran karena anak lahir di luar nikah.
Adakah ketentuan khusus yang harus diikuti?
Berikut penjelasan selengkapnya.
Baca Juga: Syarat dan Cara Ganti Foto KTP Terbaru, Cek di Sini
Syarat Buat Akta Kelahiran Anak di Luar Nikah
Dikutip dari Kompas.com, ada beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan untuk membuat akta kelahiran anak di luar nikah.
Untuk kondisi kelahiran di luar nikah dengan orang tua diketahui, syaratnya sebagai berikut:
Adapun untuk kondisi kelahiran anak di luar nikah dengan orang tua yang tidak diketahui keberadaanya tetap dapat dibuatkan akta kelahiran.
Merujuk pada Pasal 27 Ayat (4) UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak disebutkan bahwa anak yang proses kelahirannya tidak diketahui dan orang tuanya tidak diketahui keberadaannya, maka pembuatan akta kelahiran untuk anak tersebut didasarkan pada keterangan orang yang menemukannya dan dilengkapi berita acara pemeriksaan kepolisian.
Adapun syarat buat akta kelahiran anak di luar nikahnya sebagai berikut:
Cara Buat Akta Kelahiran Anak di Luar Nikah
Setelah menyiapkan syarat buat akta kelahiran anak di luar nikah, ada prosedur cara yang perlu dilakukan, antara lain:
Demikian ulasan tentang syarat dan cara buat akta kelahiran anak di luar nikah.
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News