Indosat Catatkan Kenaikan Pertumbuhan Laba Bersih di Tahun 2022

16 Mei 2023 12:15 WIB
Indosat Ooredoo Hutchison membagikan dividen tunai dari laba bersih tahun buku 2022.
Indosat Ooredoo Hutchison membagikan dividen tunai dari laba bersih tahun buku 2022. ( IOH )

Indosat juga mencatat Laba Periode Berjalan yang dapat diatribusikan kepada Pemilik Entitas Induk yang tercatat sebesar Rp929,1 miliar, naik 621,6% YoY. 

Baca Juga: Usung Semangat SATU Kebersamaan, Duet IM3 dan Tri Ajak Pelanggan Berdonasi Hingga Tebar Promo Spesial Ramadan

Indosat juga telah menyelesaikan integrasi jaringan dengan teknologi Multi-Operator Core Network (MOCN) yang dilakukan di lebih dari 46 ribu sites di seluruh Indonesia, dalam waktu satu tahun.

Integrasi tersebut meningkatkan jangkauan jaringan Indosat yang lebih luas dengan tambahan lebih dari 700 kecamatan, kualitas layanan di dalam ruangan yang lebih baik dengan tambahan 32% populasi, serta pengalaman internet pelanggan yang lebih cepat hingga 2 kali lipat.

Lebih dari itu, kecepatan unduh dan latensi jaringan Indosat yang lebih baik mampu meningkatkan sekitar 20% pengalaman pelanggan untuk layanan utama seperti video streaming dan gaming. 

Selain pembagian dividen, Rapat secara keseluruhan telah memutuskan agenda berikut:

1. Menyetujui laporan tahunan dan laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2022;

2. Menyetujui penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2022;

3. Menyetujui remunerasi Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun 2023;

4. Menyetujui penunjukan Akuntan Publik Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2023;

5. Menyetujui perubahan susunan Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan; Mengangkat Ritesh Kumar Singh dan Cheung Kwok Tung (Desmond Cheung) sebagai jajaran Direksi, serta mengganti Armand Hermawan dengan Ahmad Zulfikar Said.

Baca Juga: 3 Cara Transfer Pulsa Indosat ke Operator Lain, Mudah dan Cepat!

6. Menyetujui laporan studi kelayakan yang dibuat oleh Kantor Jasa Penilai Independen (KJPP) Yanuar, Rosye dan Rekan terkait rencana penambahan kegiatan usaha Perseroan dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha; dan 

7. Menyetujui perubahan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan terkait Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan.

“Kami berkomitmen untuk terus menghadirkan pengalaman pelanggan yang mengesankan kepada seluruh pelanggan, meningkatkan nilai sinergi kepada seluruh pemegang saham, serta memberikan manfaat positif bagi bisnis, industri, serta masyarakat Indonesia,” pungkas Vikram.

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News

PenulisWilliam
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm