2. Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) merupakan bank yang melaksanakan kegiatan ekonomi secara konvensional namun berdasarkan prinsip syariah.
BPR ini tak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran dalam kegiatannya.
Contoh dari BPR: Bank Desa, Lumbung Desa, BPR LDKP (lembaga dana kredit pedesaan), Bank Pasar, BKPD (bank karya produksi desa), Bank Pegawai.
3. Bank Umum
Bank Umum ini memiliki kegiatan yang perbankan secara konvensional maupun syariah.
Kegiatannya adalah jasa penyimpanan, pembayaran dan pinjaman kepada masyarakat.
Contoh Bank Umum: Bank Mandiri, BRI, BNI, BTN, BCA, Bank Bukopin, BSI, Bank Jatim, BTPN, dan sebagainya.
4. Bank Umum Milik Negara
Bank Umum Milik Negara diberi modal oleh dana Negara dan pendiriannya di bawah pengawasan Undang-Undang.