Hal ini dijelaskan dalam UUD 1945 Pasal 1 ayat (1): "Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk republik."
Kemudian diperjelas lagi dalam UUD 1945 Pasal 18 ayat (1): "Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang."
Bentuk negara Indonesia dengan kesatuan tepat karena Indonesia memiliki wilayah yang luas dan penduduk yang padat dengan keberagaman.
Bentuk negara kesatuan ini tidak dapat diubah oleh siapa pun sebagaimana ditegaskan dalam UUD 1945 Pasal 37 ayat (5):
"Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan."
Sistem Pemerintahan Indonesia
Menurut Mahfud MD, sistem pemerintahan adalah sebuah mekanisme dari kerja. Sistem pemerintahan adalah koordinasi atau sebuah hubungan. Koordinasi tersebut terjadi di antara ketiga cabang kekuasaan. Cabang kekuasaan tersebut meliputi legislatif, eksekutif dan yudikatif.
Dalam UUD 1945 Pasal 4 Ayat 1 dijelaskan bahwa Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial karena kekuasaan tertinggi berada di tangan presiden.
Adapun ciri-ciri sistem pemerintahan Presidensial antara lain:
Itulah ulasan tentnag bentuk negara Indonesia dan sistem pemerintahan yang berlaku saat ini.
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News