Sonora.ID - Simak ulasan tentang bentuk negara Indonesia dan sistem pemerintahannya.
Bentuk negara didefinisikan sebagai pengkategorian negara berdasarkan pembagian kekuasaan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Secara umum, bentuk negara terdiri dari negara federal atau serikat dan negara kesatuan.
Negara federal atau serikat adalah suatu negara yang terdiri atas beberapa negara bagian dengan satu pemerintah pusat yang berdaulat, yakni pemerintah federal.
Adapun negara kesatuan adalah negara yang bersifat tunggal. Tunggal maksudnya tidak terbagi menjadi negara-negara bagian.
Lalu bagaimana dengan Indonesia? Apa bentuk negara dan sistem pemerintahannya?
Berikut penjelasan selengkapnya.
Baca Juga: Bentuk-Bentuk Negara Lengkap dengan Ciri-Ciri serta Contohnya
Bentuk Negara Indonesia Sesuai UUD 1945
Dalam buku Pasti Bisa Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SMP/MTs Kelas IX, bentuk negata Indonesia adalah kesatuan.
Hal ini dijelaskan dalam UUD 1945 Pasal 1 ayat (1): "Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk republik."
Kemudian diperjelas lagi dalam UUD 1945 Pasal 18 ayat (1): "Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang."
Bentuk negara Indonesia dengan kesatuan tepat karena Indonesia memiliki wilayah yang luas dan penduduk yang padat dengan keberagaman.
Bentuk negara kesatuan ini tidak dapat diubah oleh siapa pun sebagaimana ditegaskan dalam UUD 1945 Pasal 37 ayat (5):
"Khusus mengenai bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan."
Sistem Pemerintahan Indonesia
Menurut Mahfud MD, sistem pemerintahan adalah sebuah mekanisme dari kerja. Sistem pemerintahan adalah koordinasi atau sebuah hubungan. Koordinasi tersebut terjadi di antara ketiga cabang kekuasaan. Cabang kekuasaan tersebut meliputi legislatif, eksekutif dan yudikatif.
Dalam UUD 1945 Pasal 4 Ayat 1 dijelaskan bahwa Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial karena kekuasaan tertinggi berada di tangan presiden.
Adapun ciri-ciri sistem pemerintahan Presidensial antara lain:
Itulah ulasan tentnag bentuk negara Indonesia dan sistem pemerintahan yang berlaku saat ini.
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News