APBD sudah ditetapkan oleh Peraturan Daerah dan berlaku satu tahun, yakni mulai dari 1 Januari hingga 31 Desember.
Pemasukan APBD sendiri berasal dari pendapatan asli daerah (PAD), dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK), dan bagi hasil.
APBD ini memiliki beberapa fungsi di antaranya adalah sebagai berikut.
Fungsi otorisasi dari APBD adalah anggaran daerah akan dijadikan sebagai suatu dasar dalam menerapkan pendapatan dan belanja pada tahun berlangsung. Kegiatan pemerintah daerah tidak akan memiliki kekuatan untuk bisa dijalankan tanpa anggaran APBD.
Anggaran daerah dijadikan sebagai suatu pedoman dalam mengelola dan merencanakan berbagai kegiatan di tahun berlangsung.
Fungsi pengawasan adalah anggaran daerah akan dijadikan sebagai tolak ukur untuk bisa menilai kegagalan atau keberhasilan pemerintah daerah setempat dalam menyelenggarakan kegiatannya.
Anggaran daerah harus bisa diarahkan untuk bisa membuat lapangan kerja, mengurangi angka pengangguran, pemborosan dalam menggunakan sumber daya, dan meningkatkan efektifitas dan efisiensi perekonomian daerah.
Fungsi distribusi berarti berbagai kebijakan dalam hal penganggaran daerah wajib diperhatikan dengan mengutamakan rasa keadilan dan kepatutan.
APBD sebagai fungsi stabilitas berarti anggaran daerah dijadikan sebagai alat dalam memelihara dan menjaga keseimbangan dasar perekonomian daerah setempat.
Tujuan dan Dasar Hukum APBD
Sementara itu menurut sumber lainnya, dijelaskan bahwa tujuan penyusunan APBD adalah untuk mengatur pembelanjaan daerah dan penerimaan daerah agar tercapai kesejahteraan serta pertumbuhan ekonomi daerah secara merata.
Dasar hukum dalam penyelenggaraan keuangan daerah dan penyusunan APBD ini adalah sebagai berikut:
Baca Juga: 5 Pengaruh APBN Terhadap Perekonomian Negara
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.