Sonora.ID - Dalam upaya meningkatkan pembangunan tentu dibutuhkan adanya anggaran yang cukup besar.
Anggaran untuk meningkatkan pembangunan seperti pembangunan infrastruktur (gedung, jalan raya, jembatan, dan fasilitas lainnya) ini biasanya diperoleh dari sektor pajak.
Alokasi pajak daerah sendiri diketahui akan dimuat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD.
Dalam artikel ini pun kita akan mempelajari lebih detail mengenai pengertian APBD lengkap dengan fungsi, tujuan, dan dasar hukum.
Baca Juga: Mekanisme Penyusunan APBN dan APBD di Indonesia
Pengertian APBD
Mengutip dari buku Akuntansi Sektor Publik, pengertian APBD adalah sebuah rencana keuangan tahunan dari pemerintah daerah (Pemda) yang sebelumnya telah disetujui oleh DPRD atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Berdasarkan Permendagri Nomor 21 Tahun 2022, APBD merupakan rancangan keuangan tahunan pemerintah daerah dan DPRD.
Selain itu, APBD juga menjadi instrumen kebijakan yang dipergunakan sebagai alat dalam meningkatkan pelayanan umum serta kesejahteraan masyarakat di daerah.
Sementara itu, pengertian APBD menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui oleh pemerintah daerah dan DPRD serta ditetapkan dengan peraturan daerah termasuk tujuan APBD.
APBD sudah ditetapkan oleh Peraturan Daerah dan berlaku satu tahun, yakni mulai dari 1 Januari hingga 31 Desember.
Pemasukan APBD sendiri berasal dari pendapatan asli daerah (PAD), dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK), dan bagi hasil.
Fungsi APBD
APBD ini memiliki beberapa fungsi di antaranya adalah sebagai berikut.
Fungsi otorisasi dari APBD adalah anggaran daerah akan dijadikan sebagai suatu dasar dalam menerapkan pendapatan dan belanja pada tahun berlangsung. Kegiatan pemerintah daerah tidak akan memiliki kekuatan untuk bisa dijalankan tanpa anggaran APBD.
Anggaran daerah dijadikan sebagai suatu pedoman dalam mengelola dan merencanakan berbagai kegiatan di tahun berlangsung.
Fungsi pengawasan adalah anggaran daerah akan dijadikan sebagai tolak ukur untuk bisa menilai kegagalan atau keberhasilan pemerintah daerah setempat dalam menyelenggarakan kegiatannya.
Anggaran daerah harus bisa diarahkan untuk bisa membuat lapangan kerja, mengurangi angka pengangguran, pemborosan dalam menggunakan sumber daya, dan meningkatkan efektifitas dan efisiensi perekonomian daerah.
Fungsi distribusi berarti berbagai kebijakan dalam hal penganggaran daerah wajib diperhatikan dengan mengutamakan rasa keadilan dan kepatutan.
APBD sebagai fungsi stabilitas berarti anggaran daerah dijadikan sebagai alat dalam memelihara dan menjaga keseimbangan dasar perekonomian daerah setempat.
Tujuan dan Dasar Hukum APBD
Sementara itu menurut sumber lainnya, dijelaskan bahwa tujuan penyusunan APBD adalah untuk mengatur pembelanjaan daerah dan penerimaan daerah agar tercapai kesejahteraan serta pertumbuhan ekonomi daerah secara merata.
Dasar hukum dalam penyelenggaraan keuangan daerah dan penyusunan APBD ini adalah sebagai berikut:
Baca Juga: 5 Pengaruh APBN Terhadap Perekonomian Negara
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.