Sonora.ID - Hubungan kerja Presiden dan DPR dijelaskan langsung dalam UUD 1945 yang dimuat dalam Pasal 11.
Pasalnya, dalam pemerintahan, Presiden tidak hanya melakukan pekerjaan sendiri, melainkan dengan dibantu lembaga lain, salah satunya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Dilansir dari laman DPR, berikut ini bunyi UUD 1945 Pasal 11.
(1) Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.
(2) Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undangundang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(3) Ketentuan lebih lanjut tentang perjanjian internasional diatur dengan Undang-Undang.
Baca Juga: Makna Alinea Kedua Pembukaan UUD 1945
Makna UUD 1945 Pasal 11
Adapun makna dari Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 11 ayat 1-3 yakni sebagai berikut.
(1) Ayat satu menunjukkan bahwa Presiden membutuhkan persetujuan dari DPR untuk menyatakan perang, membuat perdamaian, dan mengadakan perjanjian dengan negara lain. Dalam konteks ini, Presiden bertanggung jawab untuk berdiskusi dengan DPR, dan DPR memiliki wewenang untuk menyetujuinya atau tidak.