(2) Ayat dua mengamanatkan bahwa Presiden memerlukan persetujuan dari DPR dalam membuat perjanjian internasional yang memiliki dampak yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat, terkait dengan beban keuangan negara, atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang. Dalam hal ini, Presiden harus berkoordinasi dengan DPR dan mendapatkan persetujuan mereka sebelum perjanjian tersebut dapat dijalankan.
(3) Ayat ketiga menunjukkan bahwa rincian lebih lanjut tentang perjanjian internasional diatur melalui undang-undang. Hal ini berarti bahwa DPR memiliki peran dalam membahas, mengesahkan, dan mengatur hukum terkait perjanjian internasional.
Baca Juga: Konsep Pembagian Kekuasaan di Indonesia Berdasarkan UUD RI 1945
Jadi, kesimpulannya, hubungan kerja Presiden dan DPR menurut UUD 1945 Pasal 11 yakni sebagai berikut.
Kerja sama antara Presiden dan DPR sangat penting dalam mengambil keputusan terkait perang, perdamaian, perjanjian internasional, dan dampaknya terhadap kehidupan rakyat serta keuangan negara.
DPR memiliki peran sebagai lembaga yang mewakili suara rakyat dan mengawasi tindakan Presiden dalam konteks ini.
Demikian tadi hubungan kerja Presiden dan DPR menurut UUD 1945 Pasal 11. Semoga bermanfaat!