Hubungan Kerja Presiden dan DPR Menurut UUD 1945 Pasal 11

18 Mei 2023 14:55 WIB
Hubungan Kerja Presiden dan DPR Menurut UUD 1945 Pasal 11.
Hubungan Kerja Presiden dan DPR Menurut UUD 1945 Pasal 11. ( )

Sonora.ID - Hubungan kerja Presiden dan DPR dijelaskan langsung dalam UUD 1945 yang dimuat dalam Pasal 11.

Pasalnya, dalam pemerintahan, Presiden tidak hanya melakukan pekerjaan sendiri, melainkan dengan dibantu lembaga lain, salah satunya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Dilansir dari laman DPR, berikut ini bunyi UUD 1945 Pasal 11.

(1) Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain.

(2) Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undangundang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

(3) Ketentuan lebih lanjut tentang perjanjian internasional diatur dengan Undang-Undang.

Baca Juga: Makna Alinea Kedua Pembukaan UUD 1945

Makna UUD 1945 Pasal 11

Adapun makna dari Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 11 ayat 1-3 yakni sebagai berikut.

(1) Ayat satu menunjukkan bahwa Presiden membutuhkan persetujuan dari DPR untuk menyatakan perang, membuat perdamaian, dan mengadakan perjanjian dengan negara lain. Dalam konteks ini, Presiden bertanggung jawab untuk berdiskusi dengan DPR, dan DPR memiliki wewenang untuk menyetujuinya atau tidak.

(2) Ayat dua mengamanatkan bahwa Presiden memerlukan persetujuan dari DPR dalam membuat perjanjian internasional yang memiliki dampak yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat, terkait dengan beban keuangan negara, atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang. Dalam hal ini, Presiden harus berkoordinasi dengan DPR dan mendapatkan persetujuan mereka sebelum perjanjian tersebut dapat dijalankan.

(3) Ayat ketiga menunjukkan bahwa rincian lebih lanjut tentang perjanjian internasional diatur melalui undang-undang. Hal ini berarti bahwa DPR memiliki peran dalam membahas, mengesahkan, dan mengatur hukum terkait perjanjian internasional.

Baca Juga: Konsep Pembagian Kekuasaan di Indonesia Berdasarkan UUD RI 1945

Jadi, kesimpulannya, hubungan kerja Presiden dan DPR menurut UUD 1945 Pasal 11 yakni sebagai berikut.

  • Presiden dapat menyatakan perang dengan persetujuan DPR.
  • Presiden dapat menyatakan damai dengan persetujuan DPR.
  • Presiden dapat membuat perjanjian internasional yang berdampak besar bagi negara dengan persetujuan DPR berdasarkan peraturan undang-undang dan konstitusi.
  • Presiden bisa mengubah atau membuat undang-undang dengan persetujuan DPR.

Kerja sama antara Presiden dan DPR sangat penting dalam mengambil keputusan terkait perang, perdamaian, perjanjian internasional, dan dampaknya terhadap kehidupan rakyat serta keuangan negara.

DPR memiliki peran sebagai lembaga yang mewakili suara rakyat dan mengawasi tindakan Presiden dalam konteks ini. 

Demikian tadi hubungan kerja Presiden dan DPR menurut UUD 1945 Pasal 11. Semoga bermanfaat!

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm