1. Dijatuhkan oleh suami yang belum baligh
Kondisi talak tidak akan sah jika suami yang menjatuhkan talak belum baligh.
Ini bisa terjadi pada pasangan yang menikah di usia dini.
Seseorang yang belum baligh dianggap belum bisa menentukan mana yang baik maupun yang buruk.
Ia dianggap belum dewasa dalam mengambil keputusan
2. Dijatuhkan karena keadaan dipaksa atau tanpa niat
Talak tidak akan sah apabila suami menjatuhkan talak dengan kondisi dipaksa dan tak memiliki niat untuk berpisah.
3. Dijatuhkan ketika sedang marah
Dalam banyak kasus, biasanya suami menjatuhkan talak dalam keadaan marah.
Talak yang dijatuhkan ketika keadaan sedang marah dianggap tidak sah menurut Islam.