Sonora.ID - Inilah beberapa kondisi yang menyebabkan talak menjadi tidak sah menurut Islam, apa saja?
Talak adalah salah satu istilah yang berhubungan dalam sebuah ikatan pernikahan.
Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), talak adalah perceraian antara suami dan istri; lepasnya ikatan perkawinan.
Perceraian merupakan suatu hal yang tidak disukai oleh Allah SWT, ini karena dapat menyebabkan putusnya tali silaturahmi.
Bahkan dalam Al qur'an, putusnya tali silaturhami dalam Islam adalah hal yang haram, ini terdapat dalam surat Ar-ra'd Ayat 25 yang berbunyi:
"Orang-orang yang merusak janji Allah setelah diikrarkan dengan teguh dan memutuskan apa-apa yang Allah perintahkan supaya dihubungkan dan mengadakan kerusakan di bumi, orang-orang itulah yang memperoleh kutukan dan bagi mereka tempat kediaman yang buruk (Jahanam)," (QS. Ar-ra'd Ayat 25).
Perceraian bisa terjadi jika sang suami mengatakan talak kepada istrinya.
Namun talak tidak akan sah menurut Islam jika dalam keadaan tertentu.
Berikut ini beberapa talak yang dinyatakan tidak sah dalam Islam.
Baca Juga: 17 Perkataan Suami yang Termasuk Kalimat Talak Kepada Istri, Hati-hati!
1. Dijatuhkan oleh suami yang belum baligh
Kondisi talak tidak akan sah jika suami yang menjatuhkan talak belum baligh.
Ini bisa terjadi pada pasangan yang menikah di usia dini.
Seseorang yang belum baligh dianggap belum bisa menentukan mana yang baik maupun yang buruk.
Ia dianggap belum dewasa dalam mengambil keputusan
2. Dijatuhkan karena keadaan dipaksa atau tanpa niat
Talak tidak akan sah apabila suami menjatuhkan talak dengan kondisi dipaksa dan tak memiliki niat untuk berpisah.
3. Dijatuhkan ketika sedang marah
Dalam banyak kasus, biasanya suami menjatuhkan talak dalam keadaan marah.
Talak yang dijatuhkan ketika keadaan sedang marah dianggap tidak sah menurut Islam.
Pasalnya, bisa jadi suami sedang gelap mata dan tidak menyadari perkataan yang keluar dari mulutnya.
Ini tertuang dalam hadist:
ﻻَ ﻃَﻼَﻕَ ﻭَﻻَ ﻋِﺘَﺎﻕَ ﻓِﻲْ ﺇِﻏْﻼَﻕٍ
Artinya: “Tidak ada Talak dan membebaskan budak dalam keadaan (hati/akal) tertutup.” (HR Abu Dawud, Hasan Irwa ul-ghalil 7/114)
Baca Juga: 4 Contoh Surat Talak Cerai dan Ketentuan Pengajuan ke Pengadilan
4. Status perkawinan yang tidak sah
Talak akan dianggap tidak sah jika seseorang menjatuhkan talak dalam status hubungan perkawinannya tidak sah.
Dengan artian, jika pria atau prempuan yang diberi talak oleh pasangan tak resmi maka hukumnya tidak sah.
5. Talak bidah
Talak ini termasuk talak yang diharamkan, karena dijatuhkan oleh suami ketika istirnya sedang dalam keadaan haid atau suci setelah berhubungan seksual.
Meski begitu, keadaan ini masih menjadi pertentangan di kalangan ulama.
Mayoritas ulama mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali mengatakan bahwa talak bidah hukumnya tetap sah meskipun suami akan mendapatkan dosa karena haram.
Tapi sebagian ulama seperti Ibnu Taimiyah, Ibnu Hazm, dan Ibnu Qayyim, talak bidah dianggap tidak akan sah dan tidak berpengaruh apa-apa terhadap hubungan pernikahan.
Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Google News