Pengertian Demokrasi Pancasila: Ciri, Prinsip dan Aspeknya

19 Mei 2023 14:30 WIB
( )

Sonora.ID - Simak materi tentang pengertian demokrasi pancasila beserta ciri-ciri, prinsip dan aspeknya.

Secara bahasa, demokrasi berasal dari dua kata, yaitu demos yang artinya rakyat dan kratein berarti memerintah.

Demokrasi terdiri dari dua asas pokok, yaitu:

  • Pengakuan partisipasi rakyat di dalam pemerintahan
  • Pengakuan hakikat dan martabat manusia HAM

Negara Indonesia menganut sistem demokrasi juga.

Namun demokrasi yang dianut adalah demokrasi pancasila.

Baca Juga: 4 Macam-Macam Demokrasi di Indonesia, Mulai dari Era Kemerdekaan

Pengertian Demokrasi Pancasila

Dalam buku Pendidikan Kewarganegaraan: Buku Lovrinz Publishing dijelaskan definisi demokrasi pancasila adalah demokrasi yang konstitusional berdasarkan mekanisme kedaulatan rakyat di setiap penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan menurut konstitusi yaitu UUD 1945.

Ada pula beberapa pengertian demokrasi pancasila menurut para ahli, antara lain:

  1. Menurut Prof. Dardji Darmo Diharjo. Pengertian demokrasi Pancasila adalah paham demokrasi yang bersumber dari kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia, yang perwujudannya seperti dalam ketentuan-ketentuan Pembukaan UUD 1945.
  2. Dalam Garis-garis Besar Haluan Negara Tahun 1978 dan Tahun 1983: menetapkan bahwa pembangunan politik diarahkan untuk lebih memantapkan perwujudan Demokrasi Pancasila. Dalam rangka memantapkan stabilitas politik dinamis serta pelaksanaan mekanisme Pancasila, maka diperlukan pemantapan kehidupan konstitusional kehidupan demokrasi dan tegaknya hukum.
  3. Menurut Kansil, pengertian demokrasi Pancasila adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan, yang merupakan sila ke empat dari dasar Negara Pancasila seperti yang tercantum dalam alinea ke 4 Pembukaan UUD 1945.
  4. Menurut Prof. Notonegoro. Pengertian demokrasi Pancasila adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang ber-Ketuhanan YME, yang berkemanusiaan yang adil dan beradab, yang mempersatukan Indonesia, dan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
  5. Menurut Jenderal (Pur) Soeharto. Demokrasi Pancasila berarti demokrasi kedaulatan rakyat dijiwai dan diintegrasikan dengan sila-sila lainnya.
  6. Ensiklopedia Indonesia: pengertian demokrasi Pancasila bahwa Pancasila meliputi bidang-bidang politik, sosial dan ekonomi, serta yang dalam penyelesaian masalah-masalah nasional yang berusaha sejauh mungkin menempuh jalan permusyawaratan untuk mencapai mufakat.

Bisa diartikan bahwa demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang berdasarkan paham kekeluargaan dan kegotong royongan yang ditujukan kepada kesejahteraan rakyat yang mengandung:

  • unsur-unsur berkesadaran religius dan menolak ateisme
  • kebenaran, kecintaan, dan berlandaskan budi pekerti yang luhur serta berkepribadian Indonesia
  • berkeseimbangan dalam arti menuju keseimbangan antara individu dan masyarakat atau antara manusia dengan Tuhannya, baik lahir maupun batin.

Ciri-ciri Demokrasi Pancasila

Adapun ciri-ciri dari demokrasi Pancasila antara lain:

  1. Pemerintah berjalan sesuai dengan konstitusi
  2. Terdapat Pemilu secara berkesinambungan
  3. Adanya penghargaan atas Hak Asasi Manusia dan perlindungan untuk hak minoritas
  4. Merupakan kompetisi dari berbagai ide dan cara dalam menyelesaikan masalah
  5. Ide yang terbaik akan diterima ketimbang dari suara terbanyak

Baca Juga: 9 Ciri-Ciri Demokrasi Liberal, Pernah Berlangsung di Indonesia!

Prinsip Demokrasi Pancasila

Setelah mengetahui pengertian demokrasi Pancasila, perlu juga dipahami prinsip-prinsip  pokok di dalamnya.

Prinsip-prinsip ini bersumber kepada 10 pilar demokrasi Pancasila, yaitu:

  1. Berdasarkan pada Ketuhanan Yang Maha Esa. Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang menolak liberalisme dan sekulerisme, tetapi menganut dasar paham berkesadaran religius atau menolak atheisme.
  2. Menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM). Demokrasi Pancasila menjunjung tinggi HAM. Hal ini sesuai dengan Pembukaan UUD 1945 dan Batang Tubuh UUD 1945 pasal 26 sampai 34, pasal 28A sampai 283 hasil amandemen ke-2 oleh MPR, serta tercantum dalam Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998 tentang HAM.
  3. Berkedaulatan rakyat. Sistem politik Demokrasi Pancasila adalah sistem politik yang menganut kedaulatan rakyat sebagaimana tercantum dalam pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa "Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar".
  4. Didukung oleh kecerdasan warga negara. Agar tumbuh sistem demokrasi yang sehat, maka diperlukan peran warga negara yang cerdas sebagai bentuk partisipasi politik warga negara. Hal tersebut agar tercipta kehidupan demokrasi, termasuk produk dan hasil keputusan politik negara yang mempunyai nilai positif dibandingkan apabila warga negaranya berpendidikan rendah dan terbelakang.
  5. Menganut sistem pemisahan atau pembagian kekuasaan. Indonesia menganut teori pembagian kekuasaan (division of power) yang bertumpu pada kekuasaan legislatif, eksekutif, yudikatif, dan eksaminatif. Lembaga-lembaga tersebut berfungsi sebagai landasan pengelolaan negara yang demokratis sehingga terhindar dari kekuasaan yang terpusat dan sewenang-wenang.
  6. Menerapkan prinsip rule of law. Artinya, hukum adalah panglima atau yang berdaulat dalam sistem politik demokrasi Pancasila. Hal ini dibuktikan dalam pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa " Negara Indonesia adalah negara hukum".
  7. Menjamin otonomi daerah. Terdapat UU No. 22 tahun 1999 tentang otonomi daerah yang kemudian diperbarui dengan UU No 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah. Namun ada beberapa urusan yang tidak dapat dilimpahkan kepada pemerintah daerah. Beberapa urusan tersebut, antara lain: masalah hubungan luar negeri; ekonomi makro (kebijakan ekonomi nasional); masalah peradilan; masalah pertahanan dan keamanan; dan masalah agama
  8. Berkeadilan sosial. 
  9. Mengusahakan kesejahteraan rakyat. Sistem politik adalah sebagai alat dan sarana untuk mencapai kesejahteraan rakyat sehingga nilai-nilai demokrasi yang dibangun tidak mencederai demokrasi itu sendiri atau tidak menjauhkan diri dari usaha menyejahterakan rakyat.
  10. Sistem peradilan yang merdeka, bebas, dan tidak memihak. Untuk menjamin berjalannya sistem politik demokrasi Pancasila, maka dibangunlah kekuasaan yudikatif yang berwibawa dan terhormat. Oleh sebab itu, pada masa reformasi dibuatlah penataan dalam bidang yudikatif dengan berhasilnya amandemen pasal 24 dan 25 UUD 1945, yaitu semula kekuasaan yudikatif hanya pada Mahkamah Agung berganti menjadi kekuasaan yudikatif dipegang oleh Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial sesuai dengan fungsi dan kewenangannya masing-masing.

Aspek Demokrasi Pancasila

Menurut Prof. S. Pamudji, demokrasi Pancasila mengandung 6 aspek.

Dikutip dari buku Pendidikan Kewarganegaraan 2 SMA, berikut penjelasannya:

  1. Aspek formal, yaitu aspek yang mempersoalkan proses dan cara rakyat menunjuk wakil-wakilnya dalam badan-badan perwakilan rakyat dan pemerintahan, serta bagaimana mengatur permusyawaratan wakil-wakil rakyat secara terbuka, bebas, dan jujur untuk mencapai kesepakatan bersama.
  2. Aspek material, yaitu aspek yang mengemukakan gambaran manusia dan mengakui harkat dan martabat manusia serta menjamin terwujudnya masyarakat Indonesia yang sesuai dengan gambaran, harkat, dan martabat tersebut.
  3. Aspek normatif (kaidah), yaitu aspek yang mengungkapkan seperangkat norma atau kaidah yang membimbing dan menjadi kriteria pencapaian tujuan.
  4. Aspek optatif (tujuan), yaitu aspek yang mengetengahkan tujuan atau keinginan yang hendak dicapai.
  5. Aspek organisasi, yaitu aspek yang mempersoalkan organisasi sebagai wadah pelaksanaan demokrasi Pancasila. Wadah tersebut harus cocok dengan tujuan yang hendak dicapai.
  6. Aspek kejiwaan, yaitu aspek yang menjadi semangat para penyelenggara negara dan semangat para pemimpin pemerintahan.

Itulah ulasan tentang pengertian demokrasi pancasila beserta ciri, prinsip dan aspeknya.

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm