Apakah Pasal Perbuatan Tidak Menyenangkan di KUHP Masih Berlaku?

22 Mei 2023 09:20 WIB
ilustrasi Apakah Pasal Perbuatan Tidak Menyenangkan di KUHP Masih Berlaku?
ilustrasi Apakah Pasal Perbuatan Tidak Menyenangkan di KUHP Masih Berlaku? ( freepik)

Sonora.ID- Berikut ini adalah ulasan tentang apakah pasal perbuatan tidak menyenangkan di KUHP masih berlaku?

Dalam sistem hukum Indonesia, KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) merupakan landasan utama yang mengatur tindak pidana dan sanksi yang berlaku di negara ini.

Salah satu pasal yang sering diperbincangkan adalah Pasal Perbuatan Tidak Menyenangkan, yang mengatur tindakan yang dapat dianggap melanggar norma-norma sosial.

Namun, pertanyaan yang sering muncul adalah apakah pasal ini masih berlaku hingga saat ini?

 Baca Juga: Hubungan Kerja Presiden dan DPR Menurut UUD 1945 Pasal 11

Sejarah Pasal Perbuatan Tidak Menyenangkan:

Pasal Perbuatan Tidak Menyenangkan termasuk dalam bagian Kedua, Bab XIV, Pasal 335 KUHP. Pasal ini pertama kali diperkenalkan dalam KUHP pada tahun 1915 dan telah mengalami beberapa perubahan sejak itu. Tujuan dari pasal ini adalah melindungi masyarakat dari perilaku yang mengganggu ketertiban dan merusak norma sosial yang berlaku.

 Baca Juga: Kemenkes RI: RUU Kesehatan Akan Cegah Bullying di Pendidikan Kedokteran

Isi Pasal Perbuatan Tidak Menyenangkan:

Pasal 335 KUHP mengatur tentang perbuatan memaksa orang lain untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu, selengkapnya berbunyi:

(1). Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:

  1. Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain;
  2. Barang siapa memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu dengan ancaman pencemaran atau pencemaran tertulis.

 Baca Juga: Kemen PPPA: Ayo Jaga Kesehatan Mental Anak dengan Informasi yang Layak dan Aman untuk Anak!

(2). Dalam hal sebagaimana dirumuskan dalam butir 2, kejahatan hanya dituntut atas pengaduan orang yang terkena.

Namun menurut Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP, Denda pada pasal di atas dilipatgandakan 1.000 kali sehingga menjadi maksimal Rp4,5 juta

 Baca Juga: Dalam Sidang Lanjutan Migor, KPPU Hadirkan Saksi Ahli Majelis Komisi

Kontroversi Terkait Pasal Perbuatan Tidak Menyenangkan:

Seiring dengan perkembangan zaman dan masyarakat yang semakin kompleks, terdapat berbagai kontroversi terkait penerapan Pasal Perbuatan Tidak Menyenangkan. Beberapa kritik yang sering muncul adalah:

  • Interpretasi yang tidak jelas: Pasal ini sering kali dianggap memiliki batasan yang tidak jelas, sehingga penggunaan pasal ini dapat diartikan secara subjektif oleh penegak hukum.
  • Pelanggaran kebebasan berekspresi: Pasal ini juga dapat menimbulkan pertanyaan tentang batasan kebebasan berekspresi, karena beberapa tindakan yang dianggap tidak menyenangkan mungkin dilakukan dalam konteks penyampaian pendapat atau kritik terhadap suatu hal.
  • Kesesuaian dengan perkembangan sosial: Pasal ini telah berusia puluhan tahun dan beberapa kalangan berpendapat bahwa pasal ini tidak lagi sesuai dengan perkembangan sosial dan kehidupan masyarakat saat ini.

 Baca Juga: Di Banjarmasin, Beri Uang Kepada Gepeng Dilarang? Cek Faktanya

Apakah Pasal Perbuatan Tidak Menyenangkan Masih Berlaku?

Pada tahun 2023 Mahkamah Konstitusi melalui putusannya nomor 1/PUU-XI/2013 telah menyatakan bahwa frasa “sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan” dalam pasal 335 KUHP bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Pasalnya Mahkamah Konstitusi menilai bahwa frasa  “sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan” dalam Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP telah menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan.

Sehingga Mahkamah Konstitusi telah mencabut aturan delik perbutan tidak menyenangkan.

Oleh karena itu kini pasal 335 ayat (1) pada butir 1 KUHP yang sebelumnya mengatur tentang perbuatan tidak menyenangkan kini berubah menjadi:

Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.

Sehingga, unsur perbuatan tidak menyenangkan tidak lagi berlaku untuk Pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP, dan pasal tersebut tidak lagi bisa disebut pasal perbuatan tidak menyenangkan.

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm