Sonora.ID - Di Indonesia, khususnya dalam hal hukum cukup banyak pihak yang bersengketa tertarik menggunakan jalur arbitrasi untuk menyelesaikan perselisihan.
Proses arbitrasi berbeda dengan mediasi, serta memiliki beberapa jenis yang bisa kita sesuaikan dengan benefit masing-masing.
Pengertian Arbitrasi
Melansi Kompas.com, dalah penyelesaian perkara atau sengketa yang melibatkan pihak ketiga yang dianggap netral.
Baca Juga: Apakah Pasal Perbuatan Tidak Menyenangkan di KUHP Masih Berlaku?
Netral di sini artinya tak memihak kedua belah pihak yang berselisih. Arbitrasi sendiri berasal dari kata arbritage dalam Bahasa Perancis yang berarti sebuah keputusan yang dibuat oleh arbitrer (penengah) dalam peradilan arbitrasi.
Arbitrasi ini dianggap sebagai bentuk penyelesaian sengketa alternatif pengganti jalur litigasi. Jalur litigasi merupakan proses dalam pengadilan yang akan menetapkan keputusan yang mengikat kedua pihak yang bersengketa.
Dengan menghindari jalur litigasi, pihak-pihak yang bersengketa tidak perlu membuang waktu dan biaya untuk pergi ke pengadilan.
Jenis Arbitrasi
Ada dua jenis arbitrasi yang perlu diketahui. Berikut ini penjelasan selengkapnya.
1. Arbitrasi Institusional
Arbitrasi menunjuk lembaga khusus yang berperan dalam pengelolaan proses arbritasi. Setiap lembaga atau institusi ini memiliki aturan kerangka kerja yang berbeda guna membantu proses arbitrasi.
Proses arbitrasi ini misalnya prosedur aplikasi atau jadwal pengajuan dokumen.
2. Arbitrasi Ad Hoc
Arbritasi Ad Hoc ini dalam prosesnya tidak memakai jasa institusi sehingga setiap pihak akan menentukan peran masing-masing.
Baca Juga: Mengapa Terjadi Pelanggaran Hukum? Ternyata Ini Alasannya!
Penunjukan arbriter, penentuan jadwal pengajuan dokumen, aturan yang berlaku, termasuk prosedur arbitrer semuanya dikerjakan sendiri. Dalam prosesnya apabila tidak ada prosedur yang disepakati, pengelolaan arbriter akan disesuaikan.
Contoh Arbitrasi
Di Indonesia ada contoh Arbitrasi yang telah berhasil mendapatkan jalan tengah yakni seperti kasus antara perusahaan dengan karyawannya terkait masalah standar gaji.
Dalam kasus tersebut, pemerintah sebagai arbitrer akan menetapkan standar gaji minimum.
Contoh lainnya adalah sengketa antara salah satu pemegang saham Bank Century, Hesham Al Warraq, yang menggugat pemerintah Indonesia.
Kasus ini selesai melalui International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID) Singapura. Kemudian, pemerintah Indonesia memenangkan kasus tersebut setelah putusan sidang arbitrasi keluar.
Demikian adalah penjelasan lengkap terkait apa itu arbitrasi yang disertai dengan jenis dan contohnya.