Baca Juga: Sistem Patriarki: Tidak Hanya Perempuan, Laki-Laki Turut Jadi Korban
Sehingga, dampak buruk yang diberikan oleh revenge porn akan membuat korban mengalami masalah mental, seperti depresi, rendah diri, merasa tidak berharga, dan menarik diri dari kehidupan masyarakat.
Tentu saja, para pelaku harus mendapatkan hukuman yang sepadan setelah melakukan tindak kejahatan ini yang memberikan dampak buruk bagi korban revenge porn.
Hukuman Pelaku Revenge Porn
Penyebaran konten asusila ini sudah diatur dalam Pasal 27 Ayat 1 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 yang berbunyi:
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan,".
Para pelanggar pasal tersebut atau pelaku revenge porn sudah pasti akan dikenakan sanksi yang diatur dalam Pasal 45 UU ITE yang berbunyi:
"Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah),".
Untuk itu, masyarakat Indonesia harus menyadari dengan baik dampak buruk yang diberikan kepada korban dan hukuman yang diberikan jika melakukan tindakan revenge porn.
Membuat lingkungan internet yang nyaman dan bersih dapat membantu masyarakat Indonesia lebih berkembang dalam mengakses kemajuan teknologi.
Maka dari itu, ciptakan ruang aman bagi seluruh pihak, baik laki-laki dan perempuan, dari tindak kejahatan revenge porn yang menyebabkan banyak sekali kerugian.
Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Google News.