- Sepatutnya, dan tidak sewenang-wenang.
Baca Juga: Apa Itu Arbitrasi? Berikut Pengertian, Jenis dan Contohnya
Konsep Keadilan
Dikutip dari Undang: Jurnal Hukum (2019) karya Zakki Adlhiyati dan Achmad via Kompas.com, Thomas Aquinas membagi konsep keadilan menjadi dua bagian yakni keadilan umum dan keadilan khusus.
Konsep keadilan umum berkaitan dengan hubungan sesama manusia yakni memberikan apa yang menjadi haknya.
Tujuan dari keadilan umum ini adalah kebaikan umum (bonum comune).
Sedangkan konsep keadilan khusus di bagi menjadi tiga yakni:
Keadilan distributif: Berkaitan dengan pembagian hak dan kewajiban secara adil dan proporsional sesuai perannya di masyarakat.
Keadilan komutatif: Suatu keadilan yang diterima masing-masing orang tanpa peduli jasanya.
Keadilan vindikatif: Lebih mengarah pada pembalasan atas tindak pidana lewat hukuman atau ganti kerugian yang sesuai.