Amandemen UUD 1945 bertujuan untuk menyesuaikan konstitusi dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat modern.
Dalam artikel ini, kami akan membahas UUD 1945 sebelum dan sesudah amandemen, serta perubahan signifikan yang terjadi.
Dengan memahami perbedaan ini, kita dapat melihat bagaimana UUD 1945 mengalami evolusi dalam memenuhi kebutuhan negara dan masyarakat Indonesia.
Maka, untuk tahu lebih jauh, simak penjelasan mengenai perubahan sistematika UUD 1945 sebelum dan sesudah amandemen sebagaimana yang Sonora kutip dari Kompas.com berikut ini.
Sistematika UUD 1945 Sebelum Amandemen
Dilansir dari buku Potret Konstitusi Pasca-Amandemen UUD 1945 (2009) karya A.M. Fatwa, UUD 1945 sebelum dan sesudah amandemen memiliki beberapa perubahan.
Hal itu bisa dilihat dari sistematika, jumlah pasal, dan ayat undang-undangnya. Meski mengalami perubahan, amandemen ini tetap mempertahankan bagian Pembukaan UUD 1945.
Menurut Titin Rohayatin dalam buku Dasar-dasar Ilmu Pemerintahan (2021), sistematika UUD tahun 1945 sebelum perubahan adalah:
Baca Juga: LaNyalla: Demokrasi Indonesia Adalah Demokrasi Pancasila, Bukan Demokrasi Barat
- Pembukaan terdiri atas empat alinea
- Batang Tubuh terdiri dari 16 bab, 37 pasal, dan 29 ayat
- 4 pasal Aturan Peralihan dan 2 ayat Aturan Tambahan
- Penutup memuat penjelasan umum serta khusus.
Dengan demikian, perubahan sistematika UUD 1945 sebelum amandemen mencakup bagian pembukaan, Batang Tubuh, dan penutup.
Sistematika UUD 1945 Setelah Amandemen
Setelah amandemen, UUD 1945 memuat Pembukaan dan pasal-pasal. Lebih spesifiknya, UUD 1945 sesudah perubahan memuat:
- 21 bab
- 73 pasal
- 170 ayat
- 3 pasal Aturan Peralihan
- 2 pasal Aturan Tambahan.
Demikian penjelasan mengenai sistematika UUD tahun 1945 sesudah dan sebelum amandemen sebagaimana di atas. Semoga bisa disikapi dengan bijak.
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News
Baca Juga: Hubungan Kerja Presiden dan DPR Menurut UUD 1945 Pasal 11