Sonora.ID - Mari simak pembahasan terkait perbedaan peran polisi, jaksa, hakim, advokat, dan KPK dalam menegakkan hukum di Indonesia.
Indonesia merupakan negara hukum yang membuat seluruh lapisan masyarakatnya harus turut bekerja sama dalam menegakkan keadilan.
Tidak hanya masyarakat secara individu saja, tetapi lembaga-lembaga yang ada di Indonesia, seperti Polisi, Jaksa, Hakim, Advokat, dan KPK pun memiliki peran tersendiri dalam melakukan penegakan hukum.
Seluruh lembaga ini harus ikut serta dalam menegakkan keadilan karena mereka memiliki kekuasaan yang cukup berpengaruh dalam kehidupan masyarakat.
Untuk itu, kamu wajib mengetahui perbedaan peran Polisi, Jaksa, Hakim, Advokat, dan KPK berikut ini dalam penegakan hukum.
1. Polisi
Polisi memegang peran inti untuk melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku yang sudah melanggar hukum.
Baca Juga: Perbedaan Sistematika UUD Tahun 1945 Sebelum dan Sesudah Amandemen
Lembaga ini memiliki wewenang dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan UU Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Proses penyelidikan dapat dilakukan oleh polisi dan berkas hasil penyelidikan akan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri untuk mendapatkan penuntutan dalam pengadilan.