Struktur dari lembaga ini adalah Polisi sebagai anggota Kepolisian Negara Indonesia (Polri) dan dipimpin oleh Kepala Kepolisian Negara Indonesia (Kapolri) yang berada di bawah pertanggungjawaban Presiden.
2. Jaksa
Sedangkan Jaksa memiliki peran penting untuk melakukan penuntutan terhadap pelanggar hukum dalam persidangan.
Jaksa merupakan anggota dari Kejaksaan Agung yang termasuk di dalam tingkatan Kejaksaan Negeri maupun Kejaksaan Tinggi.
Karena Kejaksaan Agung dipimpin oleh Jaksa Agung yang berkedudukan setingkat menteri, maka jaksa juga menjadi bagian dari lembaga Eksekutif.
Dalam UU Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia menyebutkan bahwa Jaksa adalah, "Pejabat Fungsional yang diberi wewenang oleh undang undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan undang-undang."
3. Hakim
Hakim memiliki peranan dalam memutuskan apakah pelaku pelanggar hukum itu bersalah atau tidak atas kasus pelanggaran yang dialaminya.
Lembaga ini berada di bawah Mahkamah Agung (MA) dan menjadikan hakim sebagai bagian dari Yudikatif NKRI.
Para hakim sendiri memiliki peranan untuk menyidang dan menentapkan keputusan suatu perkara yang disidang menurut UU.