Sonora.ID - Mari simak pembahasan terkait perbedaan peran polisi, jaksa, hakim, advokat, dan KPK dalam menegakkan hukum di Indonesia.
Indonesia merupakan negara hukum yang membuat seluruh lapisan masyarakatnya harus turut bekerja sama dalam menegakkan keadilan.
Tidak hanya masyarakat secara individu saja, tetapi lembaga-lembaga yang ada di Indonesia, seperti Polisi, Jaksa, Hakim, Advokat, dan KPK pun memiliki peran tersendiri dalam melakukan penegakan hukum.
Seluruh lembaga ini harus ikut serta dalam menegakkan keadilan karena mereka memiliki kekuasaan yang cukup berpengaruh dalam kehidupan masyarakat.
Untuk itu, kamu wajib mengetahui perbedaan peran Polisi, Jaksa, Hakim, Advokat, dan KPK berikut ini dalam penegakan hukum.
1. Polisi
Polisi memegang peran inti untuk melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku yang sudah melanggar hukum.
Baca Juga: Perbedaan Sistematika UUD Tahun 1945 Sebelum dan Sesudah Amandemen
Lembaga ini memiliki wewenang dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan UU Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Proses penyelidikan dapat dilakukan oleh polisi dan berkas hasil penyelidikan akan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri untuk mendapatkan penuntutan dalam pengadilan.
Struktur dari lembaga ini adalah Polisi sebagai anggota Kepolisian Negara Indonesia (Polri) dan dipimpin oleh Kepala Kepolisian Negara Indonesia (Kapolri) yang berada di bawah pertanggungjawaban Presiden.
2. Jaksa
Sedangkan Jaksa memiliki peran penting untuk melakukan penuntutan terhadap pelanggar hukum dalam persidangan.
Jaksa merupakan anggota dari Kejaksaan Agung yang termasuk di dalam tingkatan Kejaksaan Negeri maupun Kejaksaan Tinggi.
Karena Kejaksaan Agung dipimpin oleh Jaksa Agung yang berkedudukan setingkat menteri, maka jaksa juga menjadi bagian dari lembaga Eksekutif.
Dalam UU Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia menyebutkan bahwa Jaksa adalah, "Pejabat Fungsional yang diberi wewenang oleh undang undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan undang-undang."
3. Hakim
Hakim memiliki peranan dalam memutuskan apakah pelaku pelanggar hukum itu bersalah atau tidak atas kasus pelanggaran yang dialaminya.
Lembaga ini berada di bawah Mahkamah Agung (MA) dan menjadikan hakim sebagai bagian dari Yudikatif NKRI.
Para hakim sendiri memiliki peranan untuk menyidang dan menentapkan keputusan suatu perkara yang disidang menurut UU.
Dalam UU Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman, Hakim adalah, "hakim pada Mahkamah Agung dan hakim pada badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan hakim pada pengadilan khusus yang berada dalam lingkungan peradilan tersebut, seperti peradilan TIPIKOR (Tindak Pidana Korupsi)."
Baca Juga: Perbedaan Tugas Pokok Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung
4. Advokat
Selanjutnya, lembaga yang memiliki peran dalam penegakan hukum adalah advokat yang tidak termasuk ke dalam pegawai pemerintahan.
Advokat berperan untuk memberikan pendampingan hukum serta melakukan pembelaan kepada orang yang sedang dituntut karena pelanggaran hukum.
Peran dari advokat sendiri tertuang di dalam UU Nomor 18 Tahun 2003, yaitu memberi bantuan dan pendampingan hukum kepada orang berpekaran, baik terdakwa atau orang perkara perdata.
5. KPK
Terakhir, terdapat KPK yang memiliki peranan untuk melakukan pemberatasan korupsi dengan melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penututan terhadap penyelenggara pemerintah derah yang melakukan tindak pidana korupsi.
KPK menjadi lembaga untuk menegakan hukum yang dibentuk pemerintah yang membuat pemerintah harus bertanggung jawab atas operasi dan pembayaran gaji pegawai lembaga tersebut.
Lembaga ini dibentuk pada tahun 2003 dengan dasar UU RI Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi yang bertujuan untuk mengatasi, menanggulangi, dan memberatas korupsi.
Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Google News.