Dalam buku Pasti Bisa Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SD/MI kelas VI dijelaskan bahwa:
Hak adalah segala sesuatu yang mestinya kita terima setelah kita melaksanakan suatu kewajiban.
Hak sewajarnya tidak dapat diterima jika kewajiban belum dilaksanakan.
Hak memiliki sejumlah pengertian lain, yaitu:
Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan sesuatu yang semestinya diterima atau dilakukan oleh pihak tertentu. Pada prinsipnya, hak dapat dituntut secara paksa oleh penerima hak.
Hak merupakan sesuatu yang dimiliki oleh tiap manusia sejak lahir.
Hak merupakan sesuatu yang dimiliki dan diterima oleh manusia karena sebab-sebab tertentu.
Hak adalah segala sesuatu yang memang harus didapatkan (mutlak) oleh setiap manusia sejak ia diciptakan.
Hak adalah sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh aturan, undang-undang, dan sebagainya).
Kekuasaan yang benar atas sesuatu atau menuntut sesuatu, derajat, atau martabat.
Pengertian Kewajiban
Adapun kewajiban adalah suatu kegiatan yang harus kita lakukan atau kerjakan dengan penuh tanggung jawab.
Makna lain dari kewajiban adalah:
Kewajiban adalah suatu tindakan yang harus dilakukan oleh tiap manusia dalam memenuhi hubungan sebagai makhluk individu, makhluk sosial, dan makhluk Tuhan.
Kewajiban juga dapat bermakna sebagai beban atau tugas untuk melakukan sesuatu berdasarkan norma tertentu.