Sonora.ID - Sebagai warga negara Indonesia (WNI), Pancasila merupakan ideologi yang telah dikenalkan sejak masih kecil.
Bukan hanya sebagai dasar negara, Pancasila sudah ditanamkan dalam diri seseorang sebagai ideologi bangsa.
Lantas apa sebenarnya pengertian dan fungsi Pancasila sebagai ideologi negara?
Agar semakin paham, kita cara tahu terlebih dahulu tentang pengertiannya yuk.
Pengertian ideologi
Ideologi berasal dari Bahasa Yunani yakni ideas dan logos.
Kata ini memiliki arti pemikiran, ilmu, cara pandang, dan cita-cita.
Pancasila sebagai ideologi negara artinya seluruh warga negara Indonesia menjadikan Pancasila sebagai dasar dari sistem kenegaraan.
Nilai-nilai yang ada di setiap butir Pancasila wajib dijadikan sebagai pedoman dasar untuk melangsungkan kehidupan bernegara.
Selain itu, Pancasila sebagai ideologi negara juga bermakna sebagai cita-cita atau visi yang berlaku untuk pemerintahan dan seluruh warganya.
Baca Juga: 21 Contoh Pengamalan Sila Ke-5 di Sekolah, Apa Saja?
Fungsi Pancasila sebagai ideologi negara
Pancasila sebagai dasar negara tentunya memiliki beberapa fungsi.
Fungsi pertama yakni sebagai sarana pemersatu masyarakat dan juga bertindak sebagai pemelihara persatuan dan kesatuan bangsa.
Kedua, Pancasila berfungsi untuk mengarahkan dan memotivasi bangsa untuk mencapai cita-citanya.
Ketiga, karena Pancasila merupakan identitas bangsa, maka ia berperan untuk memelihara dan mengembangkan identitas tersebut.
Keempat, Pancasila sebagai ideologi negara berfungsi sebagai kontrol sosial.
Maksud di sini adalah menjadi tolak ukur sejauh mana negara telah menggapai cita-citanya.
Demikian informasi tentang fungsi Pancasila sebagai ideologi negara.
Baca berita udpate lainnya dari Sonora.ID di Google News