Bagaimana Landasan Yuridis Kedaulatan Negara Republik Indonesia?

25 Mei 2023 19:50 WIB
Bagaimana Landasan Yuridis Kedaulatan Negara Republik Indonesia?
Bagaimana Landasan Yuridis Kedaulatan Negara Republik Indonesia? ( )

Sonora.ID - Bagaimana landasan yuridis kedaulatan negara Republik Indonesia? Hal ini menjadi pertanyaan yang diajukan dalam mata pelajaran PPKn.

Landasan yuridis kedaulatan dapat diartikan sebagai landasan hukum yang menjadi kekuasaan tertinggi di dalam suatu negara.

Dasar hukum yang dipakai oleh negara Republik Indonesia adalah kedaulatan rakyat yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang.

Jadi, dapat kita simpulkan bahwa landasan yuridis kedaulatan negara Republik Indonesia adalah Pancasila dan juga Undang-Undang Dasar Negara Indonesia.

Baca Juga: Tujuan Pendidikan Nasional Bagi Kehidupan Berbangsa dan Bernegara

Itu artinya, Pancasila dan UUD 1945 menjadi penentu dalam penyerahan bagian kedaulatan terkait pelaksanaannya ke suatu badan atau lembaga di negara kita.

Badan atau lembaga tersebut memiliki keberadaan, wewenang, tugas, dan fungsi yang juga ditetapkan oleh UUD.

Namun, meskipun demikian, semua ini tetap berada di bawah pengawasan rakyat.

Pengawasan tersebut baik secara langsung maupun tidak langsung, melalui lembaga yang dipilih atau dibentuk berdasarkan mandat dari rakyat.

Hal ini sebagaiman dijelaskan dalam pembukaan UUD 1945 dan juga beberapa pasal UUD, yakni sebagai berikut.

1. Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat.

Pembukaan UUD 1945 alinea keempat berbunyi, "... Maka disusunlah kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat ..."

2. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 1 ayat (2).

Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 tercantum bahwa, "Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar."

Baca Juga: Apakah Pasal Perbuatan Tidak Menyenangkan di KUHP Masih Berlaku?

3. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 1 ayat (3).

Kedaulatan rakyat negara Indonesia juga dipertegas dengan kedaulatan hukum sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan, "Negara Indonesia adalah negara hukum."

4. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 27 ayat (1).

Dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 ditetapkan, "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya."

Demikian tadi jawaban dari pertanyaan, "Bagaimana landasan yuridis kedaulatan negara Republik Indonesia?"

Semoga membantu!

Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm