Maka, untuk tahu lebih jauh, simak paparan mengenai dasar hukum MPR sekaligus tugas dan wewenangnya sebagaimana yang Sonora kutip dari laman resmi MPR berikut ini.
Tugas dan Wewenang MPR
Sebelum terjun ke bahasan inti, perlu diketahui bahwa MPR menjalankan tugas dan wewenang berlandaskan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dasar hukum yang mendasari tugas dan wewenang MPR terdapat dalam naskah asli UUD 1945, yakni pasal 2 dan 3.
Pasal 2 terdiri dari 3 ayat, sementara pasal 3 tanpa ayat.
1. Mengubah dan menetapkan undang-undang dasar;
2. Melantik presiden dan wakil presiden berdasarkan hasil pemilihan umum dalam sidang paripurna MPR;
3. Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya setelah presiden dan atau wakil presiden diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan di dalam sidang paripuma MPR;
Baca Juga: Apa Saja Tugas dan Wewenang Bank Sentral? Simak Penjelasan Berikut!
4. Melantik wakil presiden menjadi presiden apabila presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya;
5. Memilih wakil presiden dari dua calon yang diajukan presiden apabila terjadi kekosongan jabatan wakil presiden dalam masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari;
6. Memilih presiden dan wakil presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya, dari dua paket calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang paket calon presiden dan wakil presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan sebelumnya, sampai habis masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu tiga puluh hari;
7. Menetapkan peraturan tata tertib dan kode etik MPR.
Demikian penjelasan mengenai dasar hukum MPR sekaligus tugas dan wewenangnya sebagaimana di atas. Semoga bermanfaat.
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News
Baca Juga: Komisi X DPR Dorong Perpusnas Penuhi Kekurangan Pustakawan