Konsep norma fundamental dalam Pancasila ini juga menjadikan norma tersebut berada di posisi tertinggi dalam rujukan pembuatan norma hukum.
Terdapat tiga nilai norma yang terkandung dalam Pancasila, yakni:
1. Nilai Dasar
Nilai dasar meliputi kelima hakikat dari Pancasila, yaitu Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, dan Keadilan.
Kelima hal ini pun menjadi pedoman fundamental yang bersifat universal, mengandung cita-cita negara, dan tujuan yang baik serta benar.
2. Nilai Instrumental
Baca Juga: 6 Makna sila Ke-5 Pancasila
Sedangkan nilai instrumental meliputi arahan, kebijakan, strategi, sasara, dan lembaga dalam proses pelaksanaannya.
Konsep ini dikembangkan dari penjabaran nilai dasar untuk menyesuaikan aturan hukum dalam menyelesaikan masalah di kehidupan masyarakat.
3. Nilai Praksis
Terakhir, terdapat nilai praksis yang mengandung realisasi dari instrumental dan bersifat nyata.
Nilai ini dapat digunakan dalam kehidupan negara karena pengembangan dan perubahan penerapan Pancasila akan sesuai dengan kondisi masyarakat Indonesia yang dinamis.
Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Google News.