Seluruh Kejaksaan di DIY Siap Bantu BPJS Kesehatan Tingkatkan Kepatuhan Badan Usaha

26 Mei 2023 22:21 WIB
Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta, Ponco Hartanto
Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta, Ponco Hartanto ( BPJS Kesehatan Cabang Yogyakarta)

Yogyakarta, Sonora.ID - Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta, Ponco Hartanto mengatakan pihaknya memastikan seluruh kejaksaan negeri di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) siap membantu BPJS Kesehatan meningkatkan kepatuhan badan usaha terhadap Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Kepatuhan ini terdiri dari kepatuhan dalam mendaftarkan diri, karyawan dan pembayaran iuran setiap bulannya.

Hal ini selaras dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 yang telah mengamanahkan Kejaksaan Agung untuk memberikan pendapat hukum, pendampingan hukum dan bantuan hukum terhadap permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara terkait Program JKN.

Kejaksaan juga diminta untuk berkoordinasi dengan kementerian, lembaga, BUMN, BUMD dan pihak lain dalam melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan Pekerja Penerima Upah Badan Usaha non Penyelenggara Negara.

“Ini adalah bentuk keseriusan kejaksaan dalam melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022. Salah satunya dengan menindaklanjuti Surat Kuasa Khusus (SKK) dari BPJS Kesehatan terhadap badan usaha yang belum patuh mendaftarkan diri, karyawan dan membayarkan iuran JKN. Kejaksaan melalui bidang perdata dan tata usaha negara siap untuk memberikan solusi atas permasalahan hukum yang dihadapi BPJS Kesehatan,” kata Ponco saat membuka Kegiatan Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Program JKN Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis (25/05).

Baca Juga: BPJS Kesehatan Siap Sapa Warga Kota Yogyakarta di Mall Pelayanan Publik 

Pengawasan dan pemeriksaan dilakukan secara bertahap. Tahap pertama adalah pemeriksaan mandiri oleh BPJS Kesehatan dan kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan bersama Pengawas Ketenagakerjaan.

Apabila belum menemui titik terang, maka langkah selanjutnya adalah permohonan bantuan pengawasan dan pemeriksaan bersama Kejaksaan Negeri setempat melalui skema SKK.  

“Tujuan kami adalah agar Program JKN terlaksana optimal, terjaga keberlangsungannya dan akses terhadap pelayanan kesehatan yang berkualitas bisa meningkat. Kita akan menginventarisir bersama permasalahan yang ada agar kepesertaan JKN di DIY bisa mencapai 100%. Saat ini 3.615.165 penduduk dari 3.677.522 total penduduk DIY atau sebesar 98,30% telah terdaftar sebagai peserta JKN. Angka ini menunjukkan hanya tersisa 1,7% dari jumlah penduduk yang belum menjadi peserta. Kendala tersebut semoga bisa segera mendapat solusi agar semua warga memiliki akses yang adil terhadap pelayanan kesehatan dengan biaya yang terjangkau,” tegas Ponco. 

Sementara itu, Deputi Direksi Wilayah VI BPJS Kesehatan, Dwi Martiningsih mengatakan dukungan kejaksaan baik di tingkat provinsi maupun kabupaten kota masih sangat dibutuhkan untuk menegakkan kepatuhan badan usaha dalam Program JKN. Dukungan yang diharapkan 

antara lain, penyelesaian SKK yang akan diajukan BPJS Kesehatan di tahun 2023 serta pendalaman kebijakan SKK terbaru kepada seluruh kantor cabang BPJS Kesehatan di wilayah DIY.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm