Makasar, Sonora.ID - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Makassar menggelar workshop hukum di Hotel Horison Ultima Makassar, Sabtu (27/5/2023).
Kegiatan mengusung tema Penguatan Kesadaran Hukum Keluarga Merupakan Manifestasi Pengejawantahan Ajaran Islam.
Ketua Komisi Hukum, HAM dan Perundang-undangan MUI, Prof. H. Marillang mengatakan hukum keluarga adalah hukum yang mengatur bagaimana menata kesadaran dan kepatuhan terhadap hak dan kewajiban setiap anggota keluarga.
'Kesadaran hukum kata Prof Marillang, antara kewajiban dan hak bahwa, tingkat kesadaran hukum harus dimulai dari pemahaman terhadap hukum, sehingga akan muncul ketaatan dan kepatuhan.
Ketua Mejelis Ulama Indonesia (MUI) Makassar, Syekh AG. KH. Baharuddin, mengatakan workshop hukum ini bertujuan untuk memberi edukasi kepada peserta agar mengetahui hukum yang berlaku di dalam keluarga.
"Jadi memang kita masyarakat kita masih perlu bimbingan terhadap hukum karena masyarakat banyak belum sadar tentang hukum, maka dari itu kita adakan, MUI sebagai pelayan masyarakat dalam berbagai hal perlu menyampaikan ini," ungkapnya.
Baca Juga: Konsorsium China Menangkan Proyek PSEL Makassar, Investasi Proyek Capai Rp2 Triliun
Kehadiran peserta ini utamanya dari perwakilan Majelis Taklim dan Ketua RT/RW, diharapkan bisa menyampaikan kembali kepada masyarakat Bhawa dalam rumah tangga ada hukum yang harus dipatuhi.
"Jadi mereka yang diundang ini diharapkan bisa menyampaikan kembali ke masyarakat tentang apa hukum-hukum yang mesti diketahui dan mesti dijalankan serta dipatuhi, karena tanpa mematuhi hukum maka akan kacau," tuturnya
KH. Baharuddin menambahkan pengetahuan akan hukum dalam rumah tangga sangatlah penting agar masyarakat sadar bahwa setiap pelanggaran seperti kekerasan pasti ada sanksinya.
"Ini banyak masalah hukum, termasuk hukum kelaurga terkadang banyak permasalahan, antar orangtua dengan anak, suami dengan istri, tetangga, oleh karena itu setiap pelanggaran kita harus sadar sanksi hukumnya ini yang perlu," terangnya.
IMUI sangat merespon terhadap permasalahan hukum kelaurga ini, karena masih banyaknya kasus KDRT yang kerap terjadi.
"Terkadang orang masih seenaknya saja melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini sangat penting sekali saya kira ini MUI sangat merespon," Ujarnya.
Sementara hukum pidana menurut Iptu Syahuddin Rahman, Kasubnit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Reskrim Polrestabes Makassaa, mewakili Kapolrestabes Makassar, menyampaikan, hukum acara pidana merupakan ketentuan-ketentuan yang digunakan untuk mencari dan mendapatkan kebenaran yang selengkap-lengkapnya.
"Walaupun belum atau bahkan tidak ada pelanggaran terhadap hukum pidana materiil, hukum acara pidana sudah berjalan atau berfungsi apabila sudah ada sangkaan telah terjadi suatu tindak pidana dan sekitar 9 ribu aduan tidak kejahatan setiap tahunnya.
Dari laporan tersebut masih banyak yang belum terselesaikan, sudah ada yang selesai, kemudian ada yang sementara ditangani. Setiap hari pasti ada laporan, melirik fenomena tersebut, Iptu Syahudin menilai bahwa masih banyaknya orang yang belum paham akan sanksi yang diterima jika melakukan tindak kejahatan.
"Ini sangat mencengangkan, karena begitu banyak perilaku kejahatan di kota Makassar dan ini perlu penanganan yang serius, bukan hanya kepolisian namun semua pihak termasuk MUI ikut berperan bagaimana mengubah mindset masyarakat terkait perilaku kejahatan ini," paparnya.
Ditempat yang sama Kabag Hukum Pemkot Makassar Dr. Daniati, yang mewakili Wali kota Makassar membuka kegiatan workshop mengatakan, supremasi hukum hanya akan berarti bila ada penegakan hukum dan penegakan hukum hanya akan mempunyai nilai evaluatif jika disertai dengan pemberlakuan hukum yang responsif yang mengedepankan prinsip persamaan dihadapan hukum yang dilandasi nilai dan rasa keadilan yang sesuai dengan nilai-nilai Islam.
Workshop ini dikuti 100 peserta terdiri dari majelis taklim, ketua RT dan ORW serta mahasiswa (SB)