Contoh riba fadl adalah menukar uang 100.000 dengan uang pecahan Rp 10.000 berjumlah 11 lembar alias Rp 110.000.
2. Riba Yad
Riba jenis ini adalah hasil transaksi jual beli dan juga penukaran barang yang menghasilkan riba maupun non ribawi.
Namun waktu penerimaan serah terima kedua barang ini mengalami penundaan.
Contoh dari riba Yad membeli mobil seharga Rp 100 juta, tapi saat membelinya dengan kredit harganya menjadi Rp 120 juta.
3. Riba Nasi'ah
Riba ini adalah kelebihan yang didapatkan dari transaksi jual-beli dengan jangka waktu terntu.
Transaksi ini biasanya menggunakan dua jenis barang yang sama, tapi ada waktu penangguhan dalam pembayarannya.
Contoh seseorang meminjamkan emas batangan ke temannya, namun dia meminta dibalikan dengan uang tunai setahun mendatang. Namun karena harga emas sedang naik di masa depan maka sang teman harus membayarnya dengan harga yang lebih tinggi.
4. Riba Qardh
Riba ini dihasilkan karena dilakukan pengembalian pokok utang dengan beberapa persyaratan dari pemberi uang.
Contoh Qardh adalah saat bank memberikan pinjaman sebesar Rp 100 juta, dan nasabah itu harus mengembalikannya dengan bunga 12 persen dalam tempo angsuran 24 tahun.
5. Riba Jahilliyah
Kelebihan jumlah pelunasan uatang yang sudah melebihi pokok pinjaman.
Biasanya, hal ini terjadi akibat peminjam tidak bisa membayarnya dengan tepat waktu sesuai perjanjian.
Demikian informasi tentang macam-macam riba dalam Islam.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Apa Itu Riba: Pengertian, Jenis, Contoh, dan Hukumnya dalam Islam"
Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Google News