Macam-macam Riba dalam Islam yang Perlu Kamu Ketahui

29 Mei 2023 14:45 WIB
Ilustrasi macam-macam riba dalam Islam
Ilustrasi macam-macam riba dalam Islam ( Tribunnews)

Sonora.ID - Berikut ini informasi tentang macam-macam riba dalam Islam yang perlu kamu ketahui.

Apa yang kamu ketahui tentang riba?

Riba merupakan istilah yang berasal dari bahasa Arab yang artinya kelebihan atau tambahan.

Secara sederhana riba sama dengan bunga. Sebuah tambahan yang disyaratkan dan diterima pemberi pinjaman sebagai imbalan dari peminjam utang.

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mengistilahkan riba dengan bunga uang, lintah darat, atau rente.

Agama Islam dengan tegas melarang umatnya untuk melakukan transaksi jual beli dan hutan piutang yang mengandung riba.

Baca Juga: Riba Nasiah: Pengertian, Contoh dan Larangannya

Macam-macam riba

1. Riba Fadhl

Riba Fadhl adalah kegiatan transaksi jual beli maupun pertukaran barang yang menghasilkan riba, namun dengan jumlah atau takaran yang berbeda.

Contoh riba fadl adalah menukar uang 100.000 dengan uang pecahan Rp 10.000 berjumlah 11 lembar alias Rp 110.000.

2. Riba Yad

Riba jenis ini adalah hasil transaksi jual beli dan juga penukaran barang yang menghasilkan riba maupun non ribawi.

Namun waktu penerimaan serah terima kedua barang ini mengalami penundaan.

Contoh dari riba Yad membeli mobil seharga Rp 100 juta, tapi saat membelinya dengan kredit harganya menjadi Rp 120 juta.

3. Riba Nasi'ah

Riba ini adalah kelebihan yang didapatkan dari transaksi jual-beli dengan jangka waktu terntu.

Transaksi ini biasanya menggunakan dua jenis barang yang sama, tapi ada waktu penangguhan dalam pembayarannya.

Contoh seseorang meminjamkan emas batangan ke temannya, namun dia meminta dibalikan dengan uang tunai setahun mendatang. Namun karena harga emas sedang naik di masa depan maka sang teman harus membayarnya dengan harga yang lebih tinggi.

Baca Juga: Astaghfirullahaladzim, Cepet Tobat! Melakukan 2 Hal Ini, Kamu Secara Nggak Sadar Sedang Perang Melawan Tuhan: Terkesan Sepele dan Banyak yang Ngelakuin!

4. Riba Qardh

Riba ini dihasilkan karena dilakukan pengembalian pokok utang dengan beberapa persyaratan dari pemberi uang.

Contoh Qardh adalah saat bank memberikan pinjaman sebesar Rp 100 juta, dan nasabah itu harus mengembalikannya dengan bunga 12 persen dalam tempo angsuran 24 tahun.

5. Riba Jahilliyah

Kelebihan jumlah pelunasan uatang yang sudah melebihi pokok pinjaman.

Biasanya, hal ini terjadi akibat peminjam tidak bisa membayarnya dengan tepat waktu sesuai perjanjian.

Demikian informasi tentang macam-macam riba dalam Islam.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Apa Itu Riba: Pengertian, Jenis, Contoh, dan Hukumnya dalam Islam"

Baca berita update lainnya dari Sonora.ID di Google News

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm