Sonora.ID - Sudah tahu belum nih peringatan apa yang selalu diperingati secara serentak oleh masyarakat Indonesia setiap tanggal 1 Juni?
Apakah itu peringatan Hari Lahir Pancasila? Atau peringatan Hari Kesaktian Pancasila? Kedua peringatan tersebut merupakan dua peringatan hari besar nasional yang berbeda lho.
Tanggal 1 Juni diketahui merupakan peringatan Hari Lahir Pancasila. Sementara itu, Hari Kesaktian Pancasila selalu diperingati setiap tanggal 1 Oktober.
Kedua peringatan ini ternyata memiliki makna dan latar belakang yang berbeda. Apa saja perbedaannya? Yuk, kita simak dalam paparan mengenai perbedaan Hari Lahir Pancasila dan Hari Kesaktian Pancasila berikut ini!
Baca Juga: 4 Teks Amanat Pembina Upacara Hari Lahir Pancasila 2023 yang Sesuai Tema
Perbedaan Hari Lahir Pancasila dan Hari Kesaktian Pancasila
Makna dan Latar Belakang Hari Lahir Pancasila
Hari Lahir Pancasila yang jatuh di tanggal 1 Juni ini diciptakan untuk memperingati lima dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Pada 1 Juni 1945 dalam sidang BPUPKI, Soekarno menyampaikan pidatonya pertama kali mengemukakan konsep awal Pancasila yang menjadi dasar negara Indonesia. Momen tersebutlah yang kemudian hingga kini diperingati sebagai Hari Lahir Pancasila.
Inti dari lima konsep Soekarno untuk dasar negara adalah kebangsaan, internasionalisme, permusyawaratan, kesejahteraan, dan ketuhanan.
Pemikiran Sukarno itu lantas diterjemahkan ke dalam 5 kalimat, yakni:
Atas petunjuk seorang ahli bahasa, Ir Soearno kemudian menyatakan, lima dasar negara tersebut dirangkum dengan nama Panca Sila.
Sila memiliki arti sebagai dasar sehingga dapat disimpulkan bahwa di atas lima dasar itu Indonesia berdiri sebagai negara yang kekal abadi.
Untuk menyempurnakan rumusan Pancasila dan membuat Undang-Undang Dasar yang berlandaskan kelima asas tersebut, maka Dokuritsu Junbi Cosakai (BPUPKI) membentuk sebuah panitia yang disebut sebagai panitia Sembilan.
Panitia tersebut berisi Ir. Soekarno, Mohammad Hatta, Abikoesno Tjokrosoejoso, Agus Salim, Wahid Hasjim, Mohammad Yamin, Abdul Kahar Muzakir, Mr. AA Maramis, dan Achmad Soebardjo.
Setelah melalui beberapa proses persidangan, Pancasila akhirnya dapat disahkan pada Sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945.
Pada sidang tersebut, disetujui bahwa Pancasila dicantumkan dalam Mukadimah Undang-Undang Dasar 1945 sebagai dasar negara Indonesia yang sah.
Pemerintah baru menetapkan 1 Juni sebagai Hari Kelahiran Pancasila melalui Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2016. Satu tahun kemudian, pemerintah menetapkan 1 Juni sebagai hari libur nasional.
Makna dan Latar Belakang Hari Kesaktian Pancasila
Sementara itu, Hari Kesaktian Pancasila yang diperingati setiap tanggal 1 Oktober ini dilatarbelakangi oleh peristiwa pemberontakan G30S/PKI.
Hari Kesaktian Pancasila diperingati setiap tanggal 1 Oktober telah diatur dalam Surat Keputusan Menteri/Panglima Angkatan Darat tertanggal 17 September 1966 (Kep 977/9/1966).
Berdasarkan surat tersebut awalnya tanggal 1 Oktober diperingati sebagai Hari Kesaktian Pancasila harus diperingati oleh TNI Angkatan Darat.
Pada 24 September 1966, Menteri/Panglima Angkatan Kepolisian mengusulkan agar Hari Kesaktian Pancasila diperingati seluruh jajaran Angkatan Bersenjata.
Dalam Keputusan Nomor (Kep/B/134/1966) tanggal 29 September 1966, Jenderal Soeharto selaku Menteri menerbitkan Keputusan Menteri Utama Bidang Pertahanan dan Keamanan agar Hari Kesaktian Pancasila diperingati seluruh orde Angkatan Bersenjata.
Dengan surat tersebut, upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober diperingati oleh seluruh komponen pemerintahan.
Peringatan ini pun diperingati untuk mengenang peristiwa sejarah G30S/PKI dan pentingnya Pancasila sebagai dasar negara Indonesia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Baca Juga: Fungsi Pancasila Sebagai Dasar Negara: Pengertian dan Maknanya
Baca berita update lainnya dari Sonora.id di Google News.